Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Ahok, Pengembang Tak Keberatan akan Kontribusi Tambahan, tetapi...

Kompas.com - 15/09/2016, 10:30 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, tak ada pengembang yang keberatan dengan klausul kontribusi tambahan untuk reklamasi Teluk Jakarta.

Salah satunya pengembang proyek reklamasi Teluk Jakarta adalah PT Agung Podomoro Land Tbk. Perusahaan itu mengantongi izin reklamasi Pulau G.

"Kemarin ketemu Podomoro (Dirut PT APLN Cosmas Batubara), enggak keberatan. Semuanya mereka mau, dia cuma minta arus kas saja diatur karena (keuangan) lagi agak sekarat," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/9/2016).

(Baca juga: Ini Tiga Alasan Melanjutkan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Versi Luhut)

Dalam menetapkan kontribusi tambahan sebesar 15 persen, Basuki mengacu pada beberapa payung hukum.

Aturan yang menjadi acuan kebijakan tersebut adalah Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Perda Nomor 8 Tahun 1995 soal Reklamasi Pantai Utara yang merupakan turunan dari keputusan presiden pada tahun yang sama terkait reklamasi Teluk Jakarta.

Acuan lainnya adalah perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan perusahaan pengembang pada 1997.

"Bahkan, di perda jelas disebutin (pengembang reklamasi) mau bangun rusun segala macam," kata Basuki.

(Baca juga: Ahok: Izin Reklamasi dari Keppres, Enggak Ada Urusan dengan Izin Menko Maritim)

Ia juga menyampaikan, reklamasi Teluk Jakarta sudah diizinkan sejak pemerintahan Presiden pertama Republik Indonesia Soeharto.

Proyek ini bertujuan membuat daratan baru sekaligus merapikan Teluk Jakarta.

Pada tahun 1997, terdapat perjanjian yang dikeluarkan oleh mantan Wakil Gubernur Tubagus Muhammad Rais dengan PT Manggala Krida Yudha (MKY) terkait izin reklamasi.

Ketika itu, PT MKY dibebankan tambahan kontribusi. Kebangkrutan PT MKY, kata Basuki, tak berarti aturan kontribusi tambahan bagi pengembang juga menghilang.

"Nilainya berapa? Setelah kami hitung, pantasnya bagi 70:30. Kalau 70:30 keuntungan dikonversikan ke NJOP (nilai jual obyek pajak) berapa? 15 persen NJOP, itu yang kami pakai," kata dia.

Kompas TV Presdir Agung Podomoro Land Temui Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com