JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli digital forensik dari Puslabfor Polri, Ajun Komisaris Besar Muhammad Nuh, dihadirkan kembali dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Nuh dihadirkan atas dasar permintaan kuasa hukum Jessica yang ingin melihat rekaman CCTV Kafe Olivier untuk dianalisis oleh ahli digital forensik dari pihak Jessica, yaitu Rismon Hasiholan Sianipar, seorang dosen dari Universitas Mataram, NTB.
"Ahli Nuh dihadirkan lagi sesuai permintaan dari kuasa hukum dan keberatan jaksa penuntut umum yang menolak flashdisk berisi rekaman CCTV dilihat melalui laptop ahli dari kuasa hukum. Namun, kehadiran ahli Nuh bukan untuk dikonfrontasi, melainkan hanya untuk memperlihatkan tayangan CCTV menggunakan laptop ahli Nuh," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo.
Rekaman CCTV yang asli atau tangan pertama dari Kafe Olivier dimiliki oleh penuntut umum. Pihak Jessica ingin menggunakan rekaman yang sama dalam rangka pembuktian berdasarkan keilmuan Rismon dalam bidang digital forensik.
"Namun, karena saya tidak familiar dengan tools dan laptop dari ahli penuntut umum, saya meminta, rekamannya dilihat dari laptop saya sendiri," kata Rismon kepada majelis hakim.
Secara terpisah, Nuh belum menjawab bersedia atau tidak jika flashdisk berisi rekaman CCTV Kafe Olivier dilihat melalui laptop milik Rismon. Nuh justru mengungkapkan pendapatnya mengenai kesaksian Rismon yang menurut dia tidak sebanding atau apple to apple.
Namun, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, keberatan. Menurut Otto, flashdisk ataupun tayangan rekaman CCTV Kafe Olivier sudah menjadi barang bukti yang merupakan hak pengadilan.
"Semua barang bukti itu kan sudah menjadi milik pengadilan. Bagaimana pengadilan melihat gambar itu kalau cuma ditampilkan lalu dibawa pulang? Kami hanya ingin melakukan hal yang sama seperti ahli dari penuntut umum, melakukan pembuktian, dengan rekaman yang sama," ujar Otto.
Dari diskusi yang terjadi, ada masukan dari Nuh. Dia bersedia rekaman CCTV dipakai untuk dianalisis oleh Rismon, tetapi dengan catatan memenuhi syarat tiga kondisi, yakni memiliki sumber, prosedur operasi standar atau standard operational procedure (SOP), dan tools atau alat yang sama.
Dengan menimbang berbagai hal, Kisworo memutuskan supaya rekaman CCTV di dalam flashdisk milik Nuh digandakan ke flashdisk baru milik kuasa hukum. Hal itu dilakukan supaya tidak ada gangguan terhadap file milik Nuh, tetapi file yang sama juga bisa diteliti oleh Rismon.
Namun, saran dari Kisworo itu tak disepakati kedua belah pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.