Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly: Ahok Tetap Harus Cuti jika Uji Materi Diputuskan Setelah Pendaftaran Cagub

Kompas.com - 18/09/2016, 16:58 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan, semua calon kepala daerah yang telah mendaftarkan diri ke KPUD harus mematuhi aturan main yang telah ditetapkan.

Hal itu berlaku juga bagi Basuki Tjahaja Purnama yang sedang mengajukan uji materi Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Pria yang dikenal dengan nama Ahok itu mengajukan uji materi atas kewajiban cuti kampanye bagi bakal calon kepala daerah petahana yang diatur dalam pasal tersebut.

"Kalau putusan (MK) berdampak pada perubahan aturan, itu harus dipertimbangkan. Pertama, apakah ditetapkan sebelum pendaftaran calon atau sesudah. Kalau sesudah pendaftaran calon, sedianya itu berlaku untuk periode ke depan, bukan yang sekarang," kata Jimly dalam acara launching pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017 oleh KPUD DKI Jakarta di Lapangan Banteng, Minggu (18/9/2016).

(Baca juga: 8 September 2016, KPUD DKI Mulai Mutakhirkan Daftar Pemilih Pilkada )

Masa pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan KPUD DKI Jakarta berlangsung sejak Rabu (21/9/2016) hingga Jumat (23/9/2016).

Sementara itu, uji materi Undang-Undang Pilkada yang diajukan Basuki masih bergulir di MK dan belum ada putusannya sampai hari ini.

Jimly menyampaikan, seseorang yang sudah mendaftarkan diri dan resmi maju sebagai calon kepala daerah melalui KPUD harus tunduk dengan semua aturan yang ada.

Ia juga berharap tidak ada calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang mempermasalahkan aturan pilkada sesudah mendaftarkan diri ke KPUD.

"Ini kan tahapan yang terintegrasi, tidak boleh dipecah-pecah. Begitu seseorang mendaftar, aturan mainnya juga harus dipatuhi secara utuh secara keseluruhan," tutur Jimly.

(Baca juga: KPU DKI Tunggu Hasil "Judicial Review" Ahok di MK soal Cuti Kampanye)

Namun, Jimly secara pribadi setuju dengan gagasan Basuki yang meminta agar calon petahana tidak perlu cuti saat kampanye.

"Sebagai ide, boleh-boleh saja, tetapi lima tahun lagi. Jadi nanti incumbent itu bukan hanya cuti, tetapi juga dilarang kampanye. Itu sih saya setuju, tetapi sebagai ide untuk lima tahun mendatang, bukan sekarang," ujar dia.

Kompas TV Cuti Petahana Lebay? - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com