JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota majelis hakim pada sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, yaitu Binsar Gultom, menegaskan agar tidak ada pihak lain yang mengganggu proses persidangan.
Ia mengatakan hal itu untuk menanggapi laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap dia dan dua hakim lainnya dalam perkara itu oleh Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) ke Komisi Yudisial, Senin (19/9/2016).
(Baca: Tiga Hakim yang Tangani Perkara Jessica Dilaporkan ke Komisi Yudisial.)
"Kami mengimbau masyarakat agar membiarkan persidangan ini tetap berjalan. Kalau ada intrik-intrik seperti ini, sangat mengganggu. Saya khawatir, kalau ada seperti ini terus, bisa menjadi contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan," kata Binsar dalam sidang kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).
Secara terpisah, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan itu, yaitu Kisworo, menilai laporan tersebut berasal dari pihak yang ada di luar persidangan. Hal itu dipastikan setelah jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus itu, mengaku tidak berhubungan dengan para pelapor.
"Jadi, ini memang orang ketiga di luar, ya sudah kami diamkan saja. Kalau nanti KY lakukan pemanggilan atau apa, tidak ada alternatif lain selain mengikuti," tutur Kisworo.
(Baca: Kuasa Hukum Jessica Sesalkan Hakim Sidang Kasus Kematian Mirna Dilaporkan ke KY.)
Satu hakim lagi yang dilaporkan AAMI dan PBHI adalah Partahi Hutapea.
Dalam laporan tersebut, Partahi, Binsar, dan Kisworo diduga melanggar kode etik hakim karena dinilai berpihak, berprasangka, mengancam, menyudutkan, memberikan pendapat tentang substansi perkara atau perkara lain, hingga memberikan komentar, pendapat, dan pembenaran secara terbuka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.