Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Hakim yang Tangani Perkara Jessica Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Kompas.com - 19/09/2016, 13:10 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga hakim yang menangani perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh Aliansi Advokat Muda Indonesia, Senin (19/9/2016).

Tiga hakim tersebut adalah Kisworo yang menjadi ketua majelis hakim serta Binsar Gultom dan Partaho Hutapea yang merupakan hakim anggota. 

(Baca juga: Parameter untuk Mengukur Kelaziman Perilaku Jessica Dipertanyakan)

Ketua AAMI, Rizky Sianipar, mengatakan bahwa tiga hakim yang menangani perkara kematian Mirna ini diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Menurut Rizky, berdasarkan Pasal 5 ayat 2 huruf a Kode Etik Hakim, seorang hakim harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam menjalankan tugasnya. 

Namun, kata dia, salah satu hakim, Binsar Gultom, menunjukkan sikap berlawanan.

Sebab, hakim tersebut membandingkan kasus pembunuhan di Jasinga yang ditanganinya dengan perkara kematian Mirna.

Dalam membandingkan dua kasus itu, Binsar mengatakan bahwa ia bisa memutuskan hukuman seumur hidup kepada terpidana, Anwar, meskipun tidak ada saksi yang melihat peristiwa pembunuhannya. 

"Kami dari AAMI mengecam perilaku hakim seperti itu," kata Rizky di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin.

(Baca juga: Saksi Ahli dari Pihak Jessica: Hasil Pemeriksaan Psikologis Jessica Kontradiktif)

Selain itu, tiga hakim ini dilaporkan karena diduga melanggar beberapa pasal lainnya dalam Kode Etik Hakim, yakni Pasal 5 ayat 2 huruf d mengenai keberpihakan serta Pasal 5 ayat 2 huruf e mengenai pemberian keadilan ke semua pihak.

Tiga hakim itu juga dinilai melanggar Pasal 5 ayat 2 huruf f mengenai pemberian kesempatan sama kepada semua pihak, juga Pasal 5 ayat 3 huruf c larangan untuk bersikap berprasangka, memihak, mengancam, dan menyudutkan.

Mereka juga dinilai melanggar Pasal 5 ayat 3 huruf f mengenai larangan memberikan pendapat substansi perkara atau perkara lain, Pasal 5 ayat 3 huruf g mengenai larangan memberikan kritik secara terbuka, Pasal 7 ayat 1 mengenai sikap bijaksana hakim, serta Pasal 7 ayat 3 huruf g mengenai larangan pemberian komentar, pendapat, dan pembenaran secara terbuka.

Selain itu, mereka dilaporkan atas dugaan melanggar KUHAP, yakni Pasal 158 KUHAP mengenai larangan menunjukkan sikap atau pernyataan mengenai salah atau tidaknya terdakwa dan pasal dan Pasal 166 KUHAP mengenai larangan memberikan pertanyaan menjerat kepada terdakwa atau saksi.

Rizky menambahkan, Komisi Yudisial telah menerima laporan yang disampaikannya. Pihak KY berjanji akan mengusut laporan tersebut.

Kompas TV Kejanggalan Rekaman CCTV Kafe Olivier (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com