JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan dilanjutkan pada Senin (19/9/2016) ini.
Live streaming sidang: https://youtu.be/9b7hXe5F33w
Agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan dari ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica. Namun, mereka belum memberikan informasi mengenai identitas ahli yang akan memberikan keterangan.
Pada sidang Kamis (15/9/2016) lalu, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Jessica dalam sidang tepat waktu. Sebab, waktu yang dimiliki kuasa hukum makin sedikit, sedangkan ahli yang rencananya dihadirkan masih belasan orang.
Majelis hakim pun memerintahkan JPU menghadirkan Jessica sebelum persidangan yang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB.
"Diperintahkan kepada penuntut umum menghadirkan terdakwa sebelum pukul 09.00 pagi, agar supaya dipatuhi. Demikian, sidang ditutup," ujar Kisworo menutup persidangan, Kamis malam.
Berdasarkan keputusan majelis hakim, persidangan hari ini akan diskors sejak pukul 13.00 hingga 16.00 WIB karena anggota majelis hakim, Binsar Gultom, memiliki agenda sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hari ini merupakan kesempatan kelima bagi tim kuasa hukum Jessica menghadirkan ahli ataupun saksi yang meringankan. Pada persidangan sebelumnya, mereka telah menghadirkan enam ahli dan dua saksi.
Kedua saksi tersebut adalah Direktur Pemasaran PT KIA Mobil Indonesia Hartanto Sukmono dan rekan kerjanya, Saeful Hayat. Sementara itu, ahli yang telah dihadirkan adalah ahli patologi forensik asal Australia Profesor Beng Beng Ong, ahli patologi forensik Universitas Indonesia Djaja Surya Atmadja, dan ahli patologi anatomi Gatot Susilo Lawrence.
Selain ahli patologi, ada pula ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia Budiawan, ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar, dan psikiater klinis Rumah Sakit Marzoeki Mahdi Bogor, Firmansyah. Keterangan-keterangan yang disampaikan para ahli pihak Jessica membantah banyak keterangan dari ahli pihak JPU.
Saksi ahli yang dihadirkan pihak Jessica menyatakan 0,2 miligram per liter sianida dalam lambung Mirna kemungkinan dihasilkan pasca-kematian. Mereka meragukan kematian Mirna disebabkan oleh sianida karena tidak ditemukannya racun tersebut di dalam organ tubuh yang lainnya.
Kemudian, ahli forensik digital pihak Jessica menduga bukti rekaman CCTV telah dimodifikasi. (Baca: Jaksa Diminta Hadirkan Jessica Tepat Waktu pada Sidang Berikutnya)
Dalam kasus ini, Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU mendakwa Jessica dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.