Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parameter untuk Mengukur Kelaziman Perilaku Jessica Dipertanyakan

Kompas.com - 19/09/2016, 13:02 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menanyakan parameter untuk mengukur kelaziman perilaku seseorang kepada psikologi dari Universitas Indonesia yang dihadirkan pihaknya, Dewi Taviana Walida Haroen.

Otto menanyakan parameter tersebut terkait pemeriksaan psikologis terhadap Jessica yang dilakukan psikolog klinis Antonia Ratih Andjayani. Pada persidangan beberapa waktu lalu, Ratih menyatakan perilaku Jessica yang menaruh paper bag di atas meja tidak lazim.

Ratih menyebut lazimnya orang menaruh paper bag di samping atau di kursi.

"Secara psikologi, yang diteliti itu Jessica. Bukankah yang diteliti itu Jessica meletakkan paper bag di kursi atau di meja? Misalnya diteliti tiga bulan, biasanya dia taruh di atas kursi, tapi suatu saat dia taruh di atas meja. Ukuran yang dipakai itu kelaziman umum atau yang lazim Jessica lakukan?" tanya Otto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).

Dewi menjawab dengan mencontohkan cara dia menaruh tasnya. Dia menaruh tas itu di atas meja. Hal itu merupakan kelaziman bagi pribadinya.

"Kalau kita pake ukuran kelaziman, bisa banyak. Kita teliti orang ini (yang diperiksa) sudah berapa kali melakukan. Individu melakukannya konsisten dalam waktu yang berbeda, konsistensi dirinya melakukan hal yang sama," ujar Dewi.

Dia menyatakan ada tiga parameter yang dipegang psikolog untuk memeriksa suatu kelaziman. Pertama, perilaku seseorang dalam suatu waktu dibandingkan dengan perilaku orang tersebut dalam situasi dan konteks yang berbeda.

"Kedua, harus ada statistika pengukiran, disurvei, diteliti. Harus dilakukan kepastian dengan penelitian. Ketiga, ada norma psikologi," kata Dewi.

Otto kemudian menanyakan apakah pemeriksaan kelaziman bisa dilakukan dengan norma umum atau kelaziman pada umumnya. Dewi menjawab tidak bisa.

"Tidak (bisa). Pertanyaannya, apakah sudah ada yang melakukan penelitian tentang tas tadi (kelaziman orang menaruh tas atau paper bag)," ucapnya. (Baca: Ahli: Jessica Taruh "Paper Bag" di Atas Meja karena Akan Lakukan Sesuatu yang Tak Ingin Dilihat Orang Lain)

Dalam kasus ini, Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU mendakwa Jessica dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kompas TV Sedekat Apa Hubungan Jessica & Mirna?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com