JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Binsar Gultom meminta Komisi Yudisial menjaga harkat dan martabat hakim yang menangani kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Permintaan tersebut disampaikan Binsar dalam menanggapi laporan yang disampaikan Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) serta Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) kepada Komisi Yudisial (KY).
(Baca juga: Tiga Hakim yang Tangani Perkara Jessica Dilaporkan ke Komisi Yudisial)
AAMI dan PBHI melaporkan hakim Binsar dan dua hakim lainnya, yakni Kisworo serta Partahi Hutapea, atas dugaan pelanggaran kode etik hakim.
"Komisi Yudisial, kami harapkan tidak hanya menerima laporan, tetapi justru fungsi beliau itu menjaga harkat dan martabat peradilan. Kami sekarang lagi bersidang, tolong Komisi Yudisial menggunakan Pasal 20 ayat 1 huruf e (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial)," ujar Binsar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2016).
Binsar menyampaikan, apabila ada perorangan, kelompok, atau badan hukum, yang menjatuhkan harkat dan martabat hakim, KY dapat mengambil langkah hukum atau langkah lain. Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan Pasal 20 ayat 1 huruf e.
"Jadi, hal ini kami harapkan Komisi Yudisial memerhatikan kami di sini," kata dia.
Binsar meminta KY melakukan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Pasal 20 ayat 1 huruf e agar persidangan kasus Mirna berjalan lancar.
"Tujuan kita tidak lain untuk mengamankan persidangan ini supaya berjalan secara baik," ucap Binsar.
AAMI dan PBHI melaporkan Kisworo, Binsar, dan Partahi ke Komisi Yudisial pada Senin (19/9/2016) kemarin.
Laporan tersebut disampaikan agar hakim tidak berpihak dan memimpin persidangan secara adil.
Mereka melaporkan tiga hakim yang menangani kasus Mirna ini atas dugaan melanggar kode etik hakim, seperti berpihak, berprasangka, mengancam, menyudutkan, memberikan pendapat tentang substansi perkara atau perkara lain, hingga memberikan komentar, pendapat, dan pembenaran secara terbuka.
(Baca juga: Pelapor Hakim Jessica Berencana Laporkan JPU dan Penyidik )