JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, kecewa terhadap jaksa penuntut umum yang menanyakan kapasitas ahli farmakologi dan toksikologi dari Australia, dr. Michael Robertson.
"Saya tidak tahu bagaimana cara jaksa mau mempercayai dokumen yang tidak terevaluasi. Jaksa belum memverifikasi ini, sudah dimasukkan ke pengadilan," kata Otto saat skors sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).
Dokumen yang dimaksud adalah beberapa lembar kertas yang di dalamnya tercetak potongan berita dari laman www.dailymail.co.uk tentang kasus pembunuhan "American Beauty". Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan Michael diduga terlibat dengan kasus tersebut dan akan ditahan bila kembali ke Amerika Serikat.
Ardito mengaku baru mendapatkan informasi itu beberapa sesaat setelah persidangan berlangsung. Ketika dia bertanya langsung, Michael membenarkan bahwa orang yang dimaksud di berita tersebut adalah dia, tetapi meragukan tuduhan yang ditujukan kepadanya.
"Ya, itu saya, tapi saya tidak yakin info tersebut benar atau tidak, karena saya tidak diberi tahu tentang hal ini," kata Michael.
Anggota majelis hakim Binsar Gultom ikut menegaskan kembali kepada Michael, apakah orang dalam pemberitaan itu memang benar dirinya. Michael pun mengiyakan bahwa orang yang dimaksud memang dia.
Ardito membacakan isi pemberitaan tersebut yang menerangkan bahwa otoritas hukum Amerika Serikat, tempat kasus itu terjadi, mendapat informasi tentang konspirasi pelanggaran berat.
Selain itu, otoritas AS juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Michael, untuk ditahan atas kaitannya dengan kasus pembunuhan "American Beauty" dan turut dikenakan denda sebesar 100.000 dolar AS.