JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berdiskusi tentang cuti kampanye ketika bertemu Presiden Joko Widodo, Jumat (30/9/2016) pagi. Kata Basuki, Jokowi setuju dengan pendapat saksi ahli mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Harjono, yang dihadirkan Basuki dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati (UU Pilkada) di Mahkamah Konstitusi.
"Beliau cuma singgung sedikit soal cuti, Pak Jokowi bilang, 'saya tanya sama Undang-Undang, apa yang disampaikan Profesor Harjono benar. Siapa yang tanda tangan APBD kalau cuti sampai empat bulan?'" ujar Basuki atau Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (30/9/2016) sore.
Sebab, hanya gubernur yang bisa menandatangani APBD DKI. Jika Ahok cuti selama empat bulan, maka pengesahan APBD akan terhambat. Ahok mengatakan tidak mungkin pengesahan APBD dilakukan Februari 2017 setelah dirinya selesai cuti kampanye.
Namun, kata Ahok, dia membantah Jokowi membelanya mengenai cuti kampanye. Ahok mengatakan Jokowi hanya memberi nasihat untuk mengikuti apapun yang diputuskan MK.
"Pak Jokowi minta hormati MK, tapi Pak Jokowi bingung siapa yang mau tanda tangan (APBD)?" ujar Ahok.
Selama masa kampanye, calon petahana diwajibkan cuti di luar tanggungan negara. Kewajiban calon petahana cuti diatur dalam Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang tentang Pilkada.
Aturan dalam UU Pikada itu kemudian dipertegas dalam PKPU Pencalonan. Jika calon petahana tidak bersedia cuti, pencalonannya bisa dibatalkan.
Adanya kewajiban calon petahana untuk cuti melatarbelakangi Ahok mengajukan uji materi UU Pilkada ke MK.