Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Jessica: Kalau Jaksa Yakin Harusnya Dituntut Seumur Hidup Dong

Kompas.com - 06/10/2016, 05:00 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menilai jaksa penuntut umum tidak yakin dengan surat tuntutan yang mereka buat.

Sebab, Jessica hanya dituntut 20 tahun penjara. Sementara itu, hukuman maksimal berdasarkan Pasal 340 KUHP yang didakwakan terhadap Jessica adalah seumur hidup atau hukuman mati.

"Kalau yakin harusnya sampai seumur hidup dong," ujar Otto seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016) malam.

(Baca juga: Surat Tuntutan terhadap Jessica Tebalnya 287 Halaman )

Meski begitu, Otto menyampaikan, Jessica tidak layak dihukum karena dia yakin kliennya itu tidak bersalah.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/10/2016). Ia menjadi terdakwa terkait dugaan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Otto menilai jaksa tidak mampu membuktikan bahwa kematian Mirna dikarenakan sianida. "Dari mana asalnya lima gram (sianida) itu?" kata dia.

Otto menuturkan, tidak ada ahli yang mengungkapkan hal tersebut dalam persidangan.

Atas tuntutan jaksa ini, dia dan timnya akan membuat pleidoi atau nota pembelaan. "Kami akan ungkap kekurangan itu," ucap Otto.

Dalam kasus ini, Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016.

(Baca juga: Jaksa: Perbuatan Jessica Sangat Keji dan Sadis )

Berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Polri, Mirna dinyatakan meninggal karena keracunan sianida.

Dalam tuntutannya yang dibacakan hari ini, jaksa menilai Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.

Tim jaksa yakin, Jessica membunuh Mirna atas dasar sakit hati karena Mirna menasihatinya soal asmara.

 

Mirna, kata jaksa, menyampaikan kepada Jessica agar ia tidak menjalin hubungan dengan mantan pacarnya, Patrick, yang disebut Mirna sebagai seseorang yang kasar, memakai narkoba, serta tidak bermodal.

Kompas TV Otto Hasibuan: Tidak Ada Pembunuhan Dengan Sianida
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Megapolitan
Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kemenhub

Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Megapolitan
Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Megapolitan
Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Megapolitan
Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Megapolitan
Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Megapolitan
Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Megapolitan
Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Megapolitan
Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Megapolitan
Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Megapolitan
Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com