JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 70 perusahaan pengadaan barang dan jasa di DKI Jakarta di-blacklist atau sementara tidak dapat mengikuti lelang.
Perusahaan tersebut dinilai memiliki sejumlah masalah baik dari sisi administrasi atau pekerjaan yang tidak kunjung diselesaikan.
"Sudah 70 perusahaan di blacklist sejak 2015 lalu. Jadi bisa karena pakta integritas dilanggar dan kinerja yang tidak selesai," ujar Blessmiyanda, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Untuk tanda blacklist perusahaan tersebut diberikan dalam masa dua tahun. Setelah itu barulah mereka dapat mengajukan lagi untuk ikut lelang sesuai peraturan dari LKPP RI.
"Blacklist berlaku dua tahun, setelah masa waktu ditentukan habis baru bisa ikut lagi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.