JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan bangunan liar di Jalan Ancol Barat VII, Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara ditertibkan pihak Kecamatan Pademangan, Senin (17/10/2016).
Camat Pademangan Musa Syafrudin mengatakan, dibantu sejumlah anggota Satpol PP, ada sekitar 40 lapak pedagang semi permanen yang dibongkar petugas.
Penertiban dilakukan tanpa menggunakan peralatan berat.
"Kami sudah tertibkan pedagang-pedagang liar. Padahal sudah diberikan surat peringatan tapi tidak dihiraukan," ujar Musa saat dihubungi Senin malam.
Musa menyampaikan, lahan seluas 4.000 meter itu merupakan milik PT Pembangunan Jaya Ancol. Pihak Ancol, kata Musa meminta bantuan kecamatan untuk menertibkan lahan karena akan digunakan sebagai ruang terbukan hijau (RTH).
Ditambahkan Musa, seluruh pedagang tidak akan digusur begitu saja. Pihak Ancol telah menyediakan lahan baru untuk menampung sekitar 40 pedagang agar bisa kembali berjualan.
"Kalau di sana kan masih membutuhkan pedagang kaki lima karena pegawai-pegawai di sana juga membutuhkan makanan. Makanya kami lakukan bergaining dengan Ancol agar ada lahan yang diberikan (untuk menampung pedagang)," ujar Musa.
Saat penertiban berlangsung, ada sekitar 50 petugas Satpol PP yang diterjunkan. Tak ada perlawanan dari pedagang ketika lapak dagangannya dibongkar oleh petugas.