JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan pejabat yang menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur akan memiliki wewenang yang sama dengan gubernur.
Hal ini tercantum dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Persoalannya, apakah permendagri bisa mengalahkan UU? Karena berdasar UUD 1945 dan UU Keuangan Daerah, itu hak gubernur. Hal itu yang sedang kami uji di MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Ahok mengatakan melalui aturan itu pejabat eselon I Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) yang menjadi Plt Gubernur memiliki wewenang setara gubernur. Ahok menyebut, pejabat yang memiliki wewenang setara gubernur seharusnya bernama Penjabat Sementara atau Pjs.
Sebab, Pjs Gubernur menggantikan gubernur yang berhenti atau meninggal dunia. Sedangkan Plt Gubernur hanya menggantikan gubernur sementara.
"Plt tuh pelaksana tugas saja, kayak harian. Makanya kami bisa berdebat masing masing, capek saya. Saya tunggu putusan MK saja," kata Ahok. (Baca: Kegiatan Ahok dan Djarot Jelang Serah Terima Nota Tugas Plt Gubernur)
Selagi menunggu putusan MK, Ahok akan mematuhi instruksi Mendagri. Sebab Mendagri merupakan pimpinan kepala daerah dan mewakili Presiden Republik Indonesia.
"Kami nurut saja, sudah, maunya gimana," kata Ahok.
Ahok mengajukan uji materi Pasal 70 (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana. Pada Kamis (27/10/2016) esok, pihak terkait serta pemohon akan mengumpulkan kesimpulan kepada MK.