JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono tidak mengubah anggaran Pemprov DKI Jakarta untuk Pemerintah Kota Bekasi, terutama terkait tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang.
"Saya sampaikan, kalau (saya) gagal (uji materi cuti petahana) di MK, kan beliau akan terlibat dalam susun anggaran, saya bilang jangan dicoret-coret urusan Bekasi, ngamuk nanti teman gua, ha-ha-ha," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Teman yang dimaksud Ahok adalah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Pemprov DKI Jakarta baru membuat addendum perjanjian kerja sama soal TPST Bantargebang dengan Pemkot Bekasi.
Dalam addendum itu, Pemprov DKI Jakarta menaikkan dana kompensasi dari Rp 63 miliar per tahun menjadi Rp 143 miliar per tahun.
"Plt Gubernur, (saya bilang) Bekasi jangan sampai nanti berkeliruan lagi. Harus beres dan setuju," kata Ahok.
(Baca: Pemprov DKI Naikkan Dana Kompensasi TPST Bantargebang Menjadi Rp 143 Miliar)
Ahok memercayai Soni mampu menjalani tugas plt Gubernur DKI Jakarta karena memiliki pengalaman birokrasi, terutama soal hubungan antardaerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.