Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Pastikan Terus Usut Kasus Pengutipan Ayat Suci oleh Ahok

Kompas.com - 01/11/2016, 15:16 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam dialog publik Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) bertema "Apakah Penistaan Agama?", Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menyatakan, pihaknya terus mengusut kasus yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait pengutipan ayat dari kitab suci.

Boy menegaskan, tidak ada intervensi dari pihak mana pun.

"Proses berjalan terus, tidak ada memperlambat, atau mempercepat sehingga tidak akurat. Akurasi penting dalam pengambilan keterangan alat bukti," ujar Boy di Hotel Ambhara, Selasa (1/11/2016).

Boy menekankan, masyarakat harus menunggu penyelidikan dari Polri terkait kasus itu. Ia pun menilai polisi tidak ingin melanggar hukum dengan terburu-buru menangani kasus itu.

"Memang, mau tidak mau, suka tidak suka, ada waktu, itu konskuensi negara hukum. Kami tidak ingin melanggar hukum. Kami taat asas karena ini berkaitan dengan nasib orang," kata Boy.

Hingga hari ini, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan 15 saksi dan lima ahli untuk dimintai keterangannya. Kelima saksi yang akan diminta keterangannya, antara lain ahli bahasa, agama, dan hukum pidana.

Polisi terus mendalami kasus ini setelah 11 laporan masuk ke berbagai instansi Polri, mulai dari Polda Metro Jaya, Polda Sulawesi Tenggara, Polda Sumatera Selatan, serta Mabes Polri.

Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan, kasus ini tetap dianggap sebagai penistaan agama. Ia menilai polisi lamban mengusut kasus ini.

"Sampai ini saya melihat bahwa proses yang dilakukan oleh kepolisian sepertinya belum begitu memuaskan karena sudah hampir tiga minggu lebih dari kita melaporkan dan laporan tadi sudah disampaikan lebih dari 10 (saksi), tetapi prosesnya kami lihat masih kategorinya lamban," kata Munarman.

Sementara itu, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menyatakan, kasus ini sebenarnya sederhana, tetapi memilikii dampak sosial politik yang berat. Ia mendorong polisi untuk transparan dalam mengusut kasus ini.

"Gelar perkara dibuka saja sebagai bagian dari transparansi sehingga muara hukum berupa penetapan status hukum apakah akan ada penetapan sebagai tersangka dan apakah terbukti atau tidak dalam kasus Pasal 156 atau 156 A," kata Suparman.

Adapun Kompolnas menyayangkan adanya hoax yang menyebut ada peraturan Kapolri yang akan menunda pengusutan kasus ini.

Komisioner Kompolnas Andrea H Poeloengan sendiri menilai polisi sudah berada di jalan yang tepat dalam pengusutan kasus. Ia berharap proses hukum akan berjalan damai dan tidak memecah belah bangsa.

"Kami tidak pernah melihat kesalahan dalam penanganan kasus yang sedang hit ini. Sampai detik ini, Polri sudah bekerja on the track," ujarnya.

Kompas TV Ahok Meminta Maaf kepada Umat Muslim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com