JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas menggagalkan penyelundupan methamphetamine, salah satu jenis bahan pembuat narkoba seperti sabu, yang berasal dari Malaysia Sebanyak 6,8 kilogram methamphetamine pun akhirnya disita petugas.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, kasus itu berawal dari informasi adanya peredaran narkoba jaringan Malaysia-Batam-Aceh-Medan. Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri pun bergerak melakukan penangkapan.
Tersangka yang ditangkap yakni AY (36) warga Batu Ampar, Batam. AY diduga berperan sebagai penjaga di gudang yang menerima sabu kiriman dari Malaysia.
"Anggota menyita 6,8 Kg methamphetamine," kata Ari, di kantor Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Polri, di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (3/11/2016).
Dari penangkapan AY, polisi melakukan pengembangan kasus. Seorang tersangka lain yang terlibat, CG (40), yang berperan sebagai pengendali gudang ditangkap. Polisi juga dapat mengamankan DO (35), yang berperan sebagai pengangkut methamphetamine dari Malaysia ke Batam melalui jalur laut.
Sebenarnya, kelompok ini diduga hendak memasok 50 kg methamphetamine. Namun, rencana itu batal.
"Semestinya 50 kg yang masuk, diangsur menggunakam speedboat ke gudang. Tapi kita tunggu lama tidak muncul, maka kita eksekusi yang 6,8 kg dengan harapan memutus jaringan di situ," ujar Ari.
Terakhir, petugas dapat menangkap JN (33), yang mana perannya sebagai koordinator sindikat Indonesia yang mengendalikan tiga tersangka lainnya. Total empat tersangka yang dapat diamankan aparat. (Baca: Budi Waseso: Narkoba Beredar karena Ketidaktahuan, seperti Ajaran Dimas Kanjeng)
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. Polisi juga menjerat para pelaku dengan Tindak Pidana Pencucian Uang.