JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti meminta agar seluruh tim kampanye pasangan calon (paslon) gubernur-calon wakil gubernur DKI memberitahukan seluruh agenda kampanye kepada Bawaslu.
Hal itu, kata Mimah, dilakukan untuk mengetahui apakah kegiatan yang dilakukan paslon merupakan agenda kampanye atau tidak. Pemberitahuan itu juga untuk menghindari kesalahpahaman informasi antara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang mengawasi kegiatan paslon.
Selain kegiatan kampanye yang diadakan tim paslon, kegiatan undangan yang dihadiri dengan tujuan untuk menyampaikan visi misi juga harus diberitahukan.
"Meskipun menghadiri undangan, tapi kampanye, maka kami membahasakan itu kegiatan yang dilakukan oleh pihak lain. Pihak lain boleh melakukan kampanye tapi harus didaftarkan ke KPU satu hari sebelum kegiatan," ujar Mimah seusai evaluasi pengawasan kampanye, di Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).
Mimah mencontohkan dua kegiatan yang mengarah kepada kampanye yang dilakukan oleh pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni. Saat keduanya mendatangi kegiatan tausiah di Gedung Pencak Silat TMII, Jakarta Timur pada Rabu lalu.
Kegiatan tersebut tidak dilaporkan sebagai kegiatan kampanye. Padahal, terdapat sejumlah atribut-atribut kampanye dalam acara tersebut.
Begitu juga ketika hari ini Sylviana mendatangi undangan majelis taklim di Kelapa Gading yang harus mendapat teguran oleh Panwaslu Kecamatan karena kegiatan tersebut tidak terdaftar sebagai kegiatan kampanye. (Baca: Bawaslu DKI Temukan 32 Titik Pemasangan Spanduk Kampanye Negatif)
Selain itu, ada sejumlah warga yang mengenakan atribut kampanye yang menunjukkan dukungan untuk Agus-Sylviana.
"Dalam lingkungan itu (acara), ada tim-tim relawan yang memakai atribut paslon nomor satu . Nah, bagaimana kami tidak bisa menilai itu kegiatan kampanye," ujar Mimah.