Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/11/2016, 13:20 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti menjelaskan mengapa pihaknya menyebut pasangan calon Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni paling banyak melakukan dugaan pelanggaran kampanye dibanding dua pasangan calon lainnya.

Berdasarkan data Bawaslu DKI, ada 15 pelanggaran kampanye oleh Agus-Sylvi. Sebagian di antaranya itu terkait kampanye yang tidak dilaporkan kepada Bawaslu.

"Jadi begini, pasangan calon nomor 1 menyampaikan dokumen kepada kami cuma 1. Hanya satu kampanye yang ada di Jakarta Theater, Jakarta Pusat, yang dilaporkan," kata Mimah, dalam sebuah acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/11/2016).

Padahal, masa kampanye sudah berlangsung dua pekan, tetapi tim Agus-Sylvi baru melaporkan 1 acara kampanye.

Sementara itu, kegiatan kampanye lainnya tidak dilaporkan ke penyelenggara pemilu.

"Kemudian kami cross-check benar enggak sih ada kegiatan di lapangan. Ternyata kegiatan-kegiatan di lapangan mengarah ke kampanye," kata Mimah.

(Baca juga: Tim Agus-Sylvi Belum Klarifikasi ke Bawaslu soal Dugaan Kampanye Tak Berizin)

Dia menyampaikan, pasangan calon nomor pemilihan dua dan nomor tiga melaporkan kegiatan kampanyenya ke Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Hari ini, lanjut dia, Bawaslu DKI Jakarta bersurat kepada semua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur agar melaporkan agenda kampanye mereka.

"Kami sampaikan, tolong agenda kampanye disampaikan. Sampaikan saja, toh enggak ada larangannya," kata Mimah.

Selain itu, Bawaslu mencatat dugaan pelanggaran Agus-Sylvi lainnya, yakni keberadaan relawan yang belum terdaftar, keterlibatan anak-anak, dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain Agus-Sylvi, dua pasangan lain juga diduga melakukan pelanggaran.

(Baca juga: Dugaan-dugaan Pelanggaran Kampanye Cagub dan Cawagub )

Bawaslu menemukan 6 dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.

Dugaan pelanggaran itu berupa penggunaan fasilitas negara, relawan belum terdaftar, dan kegiatan yang tidak memiliki izin kampanye.

Sementara itu, Anies Baswedan-Sandiaga Uno diduga melakukan enam pelanggaran kampanye, yakni dugaan politik uang, keterlibatan anak-anak, penggunaan tempat ibadah, dan tidak ada izin kampanye.

Adapun kampanye Pilkada DKI berlangsung mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Pemungutan suara akan digelar pada 15 Februari 2017.

Kompas TV Warga Curhat soal Banjir ke Agus Yudhoyono
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Megapolitan
Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Berprofesi sejak 2019

Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Berprofesi sejak 2019

Megapolitan
Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Megapolitan
Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Megapolitan
Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Megapolitan
'Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian...'

"Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian..."

Megapolitan
Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Megapolitan
Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Megapolitan
Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Megapolitan
Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Megapolitan
Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Megapolitan
Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep 'Green Ramadhan' demi Lestarikan Lingkungan

Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep "Green Ramadhan" demi Lestarikan Lingkungan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com