JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak 28 Oktober hingga 10 November 2016, Badan Pengawas Pemilu menerima laporan kampanye di 137 titik yang dilakukan calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta.
Titik kampanye itu tersebar di wilayah DKI Jakarta, yakni 31 titik di Jakarta Barat, 10 titik di Jakarta Pusat, 27 titik di Jakarta Timur, 24 titik di Jakarta Utara, 44 titik di Jakarta Selatan, dan satu titik di Kepulauan Seribu.
Pasangan calon yang paling banyak melaporkan kegiatan kampanyenya ke Bawaslu adalah Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Mereka melaporkan kampanye di 82 titik.
(Baca juga: Bawaslu Pernah Bubarkan Kampanye yang Dilakukan Ahok-Djarot)
Kemudian pasangan Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat melaporkan kampanye di 52 titik, sedangkan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni hanya melaporkan kampanye mereka di 1 titik.
Berdasarkan temuan Bawaslu, pasangan calon yang paling banyak melakukan dugaan pelanggaran adalah Agus-Sylviana, dengan 15 dugaan pelanggaran.
Dugaan pelanggaran tersebut berupa keberadaan relawan yang belum terdaftar, tidak ada izin kampanye, keterlibatan anak-anak, dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, Ahok-Djarot diduga melakukan enam pelanggaran.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan berupa penggunaan fasilitas negara, relawan belum terdaftar, dan kegiatan yang tidak memiliki izin kampanye.
Kemudian Anies-Sandiaga diduga melakukan enam pelanggaran kampanye.
Dugaan pelanggaran itu ialah politik uang, keterlibatan anak-anak, penggunaan tempat ibadah, dan tidak ada izin kampanye.
"Bawaslu mengimbau agar seluruh masyarakat menjaga kemanan untuk ciptakan kampanye damai," ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti, Kamis (10/11/2016).
Dari sejumlah dugaan tersebut, Bawaslu menemukan 32 spanduk di Jakarta yang mengandung unsur kampanye negatif.
Spanduk itu berada di Jakarta Pusat sebanyak 18 spanduk, Jakarta Timur 7 spanduk, Jakarta Barat 3 spanduk, Jakarta Selatan 2 spanduk, dan Jakarta Utara 2 spanduk.
(Baca juga: Bawaslu Minta Pasangan Calon Beritahukan Seluruh Kegiatan Kampanye)
Mimah mengatakan, sejumlah dugaan pelaanggaran kampanye itu telah ditindak langsung, sedangkan sisanya masih diproses.
Adapun tindakan yang telah dilakukan Bawaslu, di antaranya pembubaran kampanye Ahok-Djarot di RPTRA Jakarta Selatan dan teguran terhadap Sylviana saat mendatangi majelis taklim di Kelapa Gading.
Saat itu, terdapat atribut kampanye dalam majelis taklim tersebut. Selain itu, Bawaslu telah menindak dugaan politik uang saat kampanye yang dilakukan Anies-Sandiaga.