JAKARTA, KOMPAS.com — Aktivis perempuan, Ratna Sarumpaet, memastikan dirinya tidak akan hadir ke Mapolda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus penghinaan Presiden Joko Widodo yang menjerat musisi Ahmad Dhani.
Menurut Ratna, surat pemanggilan sebagai saksi yang ditujukan kepadanya oleh polisi tidak jelas. Sebab, dalam surat tersebut, tidak tercantum nama terlapornya.
"Tersangkanya tidak jelas ya, aku lihat ada nafsu besar ingin tersangkakan orang atau apa aku enggak tahu, tetapi itu berantakan. Saya tidak mau dipanggil dengan cara begini," ujar Ratna saat dihubungi, Kamis (24/11/2016).
Baca: Alasan Para Saksi Kasus Ahmad Dhani yang Tak Penuhi Panggilan Polisi.
Ratna menyampaikan, jika memang dirinya dipanggil sebagai saksi atas kasus Ahmad Dhani, dia merasa ini tidak tepat. Sebab, kasus tersebut merupakan delik aduan sehingga yang harusnya melapor, kata dia, harus korbannya sendiri dan dalam hal ini adalah Jokowi.
"Dulu SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dia datang sendiri. Jadi, masih ngawurlah namanya juga mengalihkan isu," ucap dia.
Saksi lain dalam kasus ini yang rencananya diperiksa hari ini adalah Rizieq Shihab, Amien Rais, Munarman, Eggi Sudjana, Mulan Jameela, dan Ahmad Dhani sebagai terlapor.
Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti pelaporan dari Laskar Relawan Jokowi dan Projo yang melaporkan Ahmad Dhani karena diduga menghina Presiden Jokowi saat berorasi pada demo 4 November.
Dalam laporan tersebut, polisi menyangkakan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.