JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyayangkan adanya guru SMK di Pluit yang menyebarkan isu "Rush Money" atau penarikan uang secara besar-besaran. Sanksi diserahkan kepada pihak yayasan, karena pelaku merupakan guru dari sekolah swasta.
"Mengenai guru matematika sekarang sudah tersangka, itu dari SMK di Pluit. Karena sekolah swasta posisinya, bukan kewenangan Pemprov DKI untuk memberhentikan. Kalau negeri langsung kita berhentikan karena swasta kewenangannya pada yayasan," kata Sumarsono atau Soni, di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (26/11/2016).
(Baca: Polisi Tangkap Seorang Guru Terduga Penyebar Isu "Rush Money")
Menurut Soni, pihak yayasan tempat pelaku mengajar telah mengambil langkah administrasi kepada yang bersangkutan. Sementara itu untuk kasusnya, Soni menyerahkan kepada pihak kepolisian.
"Kami hanya bisa memberikan fasilitas yang mengingatkan pada yayasan untuk segera melakukan tindakan, rupanya tindakan administratif akan dilakukan setelah yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Soni mengaku prihatin dengan kejadian ini karena seharusnya sebagai seorang guru bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Tapi prinsipnya sebagai Plt Gubernur saya prihatin dengan semacam ini karena guru harus bisa memberikan contoh untuk kelakuan yang baik bagi kelakuan anak didik," ujarnya.
(Baca: Polisi: Penyebar Isu "Rush Money" Menyesal)
Dia lalu mengajak warga Jakarta untuk menjaga agar suasana tetap kondusif dan tidak mudah menyebarkan berita yang bisa menyebabkan kepanikan di kalangan masyarakat.
"Saya kira itu keprihatinan saya dan mudah-mudahan tidak ada guru khususnya di bidang lain, di sekolah lain untuk mengulang kegiatan yang sama. Kita butuh meredam situasi supaya Jakarta ini dingin jangan malah mengupload hal-hal yang tidak baik," ujarnya.
Subdit Cyber Crime Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri menangkap Abu Uwais di kediamannya, di Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/11/2016) malam.
Abu Uwais merupakan guru SMK di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Ia ditangkap lantaran mengunggah foto diri dengan sejumlah uang pada akun Facebook miliknya dan disertakan tulisan "Aksi rush money mulai berjalan ayo ambil uang kita dari bank Milik Komunis".
Unggahan tersebut dibuat pelaku pada 21 November 2016 pukul 21.38 WIB. Adapun motivasi Abu Uwais mengunggah foto tersebut adalah hanya karena iseng, ikut-ikutan isu yang belakangan ini menghebohkan masyarakat.
Barang bukti yang didapatkan polisi yakni satu ponsel merk Huawei, akun Facebook atas nama Abu Uwais, dan dua akun email. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE.