JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pemenangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan-Sandiaga melaporkan pemilik akun facebook "Anies Sandi Uno ke polisi. Diduga akun tersebut telah melakukan provokasi yang membuat nama baik Anies-Sandi tercemar.
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Keamanan Tim Pemenangan Anies-Sandi, Yupen Hadi, mengatakan, akun tersebut mem-posting kata-kata bernada provokatif yang menyerang salah satu calon gubernur DKI Jakarta dengan seolah-olah akun tersebut merupakan akun resmi sosial media dari Anies-Sandi.
"Facebook-nya mengatasnamakan Anies-Sandi. Isinya menyerang bahkan fitnah yang menyudutkan Agus. Juga ada posting-an yang menyudutkan SBY dan juga istrinya Annisa Pohan," ujar Yupen seusai membuat laporan polisi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/12/2016).
Yupen menjelaskan, saat ini pihaknya belum mengetahui siapa pemilik akun tersebut. Namun, ia curiga akun tersebut dikelola oleh seseorang yang profesional.
Ia tidak ingin membeberkan siapa orang yang dicurigai tersebut. Dia lebih memilih menyerahkan ke penyidik untuk membongkar siapa dalang di balik akun palsu itu.
"Ini inisiatif kami, sekalipun ini menyerang AHY tapi kami juga dirugikan. Ini tanggung jawab moril kami. Imej Pak Anies-Sandi jadi buruk karena dianggap nyerang orang," ucap dia.
Yupen mengaku telah mendapat restu dari Anies-Sandi dalam membuat laporan polisi ini. Ia sudah mengantongi surat kuasa dari Anies-Sandi untuk melaporkan hal ini.
"Ini pidana murni, di luar pidana pilkada. Maka yang melaporkan harus Anies-Sandi langsung. Kita sudah dapat surat kuasa. Dan beliau (Anies-Sandi) siap di-BAP," kata Yupen.
Yupen menuturkan, pihaknya baru mengetahui akun tersebut telah melakukan provokasi baru pada Selasa (29/11/2016) lalu. Namun, setelah dicek, akun tersebut sudah menghujat dan memprovokasi sejak lama.
Dalam membuat laporan ini, Yupen membawa barang bukti berupa screenshot postingan akun tersebut yang bernada provokatif dan menghujat salah satu pasangan calon gubernur DKI Jakarta. (Baca: Ini Akun Resmi Media Sosial Cagub-Cawagub yang Didaftarkan ke KPU DKI)
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan LP/5926/XII/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 1 Desember 2016.
Dalam laporan itu polisi menyertakan Pasal 310, 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) Pasal 35 juncto Pasal 51 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.