Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Sebut Rachmawati Tidak Beniat Makar dan Ingin Kasusnya Dihentikan

Kompas.com - 07/12/2016, 19:07 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum Rachmawati Soekarnoputri, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, kliennya tidak akan mengajukan prapradilan atas penetapan tersangka terkait dugaan makar.

Yusril berharap aparat penegak hukum memahami penjelasan kliennya.

"Status beliau adalah tersangka sampai detik ini. Mudah-mudahan dengan penjelasan beliau, pihak kepolisian dapat memaklumi apa yang disampaikan beliau," kata Yusril, dalam jumpa pers di kediaman Rachmawati, di Jalan Jatipadang Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2016).

Yusril menyatakan, Rachmawati tidak berniat melakukan makar. Rencana Rachmawati menyampaikan petisi ke DPR/MPR yang meminta agar dikembalikannya Undang-Undang Dasar 1945 ke awal, menurutnya melalui jalur yang sah dan konstitusional.

"Walaupun ada massa 10.000-20.000 ribu tapi tidak bermaksud masuk atau menduduki gedung DPR/MPR," ujar Yusril.

Sehingga, sebagai penasehat hukum, dirinya berharap kasus yang disangkakan kepada kliennya dapat berakhir tidak perlu sampai ada penahanan lagi atau bahkan hingga diadili.

"Bu Rachmawati pun sebenarnya tidak akan mengajukan prapradilan atas kasus ini, dengan harapan pihak kepolisian memaklumi keadaan ini dan mudah-mudahan yang disangkakan ke beliau sampai di sini saja," ujar Yusril. (Baca: Rachmawati Sebut Ingin ke DPR/MPR dengan 20.000 Orang untuk Serahkan Petisi)

Dengan status tersangka yang telah ditetapkan ke Rachmawati, ada dua cara menurutnya untuk mengakhiri status tersebut. Pertama ia berharap polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau kasus ini di-deponering.

"Kalau di-deponering demi pertimbangan untuk kepentingan umum. Tapi kita serahkanlah untuk pihak kepolisian, apa yang akan dilakukan. Yang penting bagi kami kasus ini selesai, di SP3 lebih baik. Kalau di SP3 kan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan," ujar Yusril.

Adapun Rachmawati menurutnya disangkakan dengan dua pasal yakni pasal 87 KUHP dan Pasal 107 KUHP, yang bunyinya sama-sama tentang makar.

Kompas TV Kurang Sehat, Rachmawati Langsung Pulang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com