JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya menetapkan aktivis Hatta Taliwang sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hasutan yang diduga menimbulkan permusuhan terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada akun Facebook miliknya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya juga sedang mendalami keterlibatan Hatta dengan para tokoh yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar.
Adapun para tokoh yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan makar adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin, dan Firza Huzein.
"Sedang kita dalami dulu ya kalau terduga makarnya. Untuk sementara, penangkapan (terkait) UU ITE nanti didalami dari barang bukti, tetapi kami kembangkan yang lainnya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/12/2016).
Argo menambahkan, Hatta dibekuk di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada dini hari tadi sekitar pukul 01.30 WIB. Dari rusun milik Hatta tersebut, polisi menyita barang bukti.
"Kita temukan barang bukti berupa handphone, buku-buku tulisan yang bersangkutan, ada buku notes yang sedang dipelajari penyidik," ucap dia. (Baca: Diduga Terlibat Perencanaan Makar, Aktivis Hatta Taliwang Ditangkap Polisi)
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, aktivis Hatta Taliwang diketahui turut hadir dalam pertemuan dengan para tokoh yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka makar. Diduga, Hatta juga terlibat dalam perencanaan upaya makar tersebut.
"Betul (Hatta Taliwang ikut pertemuan)," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/12/2016).
Iriawan ketika itu mengatakan, pihaknya tengah memburu Hatta. Sebab, dalam bukti permulaan yang dimiliki polisi, Hatta ikut terlibat dengan perencanaan makar tersebut.
"Belum (ditangkap), sedang kita cari. Sampai sekarang belum tertangkap. Kalau kalian tahu, kasih tahu saya," kata Iriawan.