Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Minta Rizal dan Jamran Ditangguhkan Penahanannya

Kompas.com - 08/12/2016, 16:34 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktisi hukum, Yuzril Ihza Mahendra menyambangi Polda Metro Jaya pada Kamis (8/12/2016) siang.

Kedatangannya tersebut untuk meminta penangguhan penahanan terhadap Rizal dan Jamran yang ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan makar.

"Saya akan mengusahakan penangguhan penahanan untuk mereka berdua. Saya yakin keduanya kooperatif dan menghormati proses hukum," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Yusril mengaku dia bergabung dengan tim kuasa hukum dari Universitas Jayabaya sebagai penasihat hukum dari Rizal dan Jamran.

"Saya dan tim advokat lainnya akan berupaya maksimal untuk membantu Jamran dan Rizal agar penanganan perkara mereka adil dan proporsional," ucap dia.

Yusril menambahkan, dirinya sempat bertemu keduanya yang saat ini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Menurut Yusril kondisi kesehatan keduannya saat ini baik. Namun, keduanya sempat diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus yang menjerat aktivis, Sri Bintang Pamungkas. (Baca: Rizal-Jamran, Kakak Beradik Jadi Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian)

Penetapan Sri Bintang sebagai tersangka berkaitan dengan konten dalam video di sebuah akun Youtube, yang diunggah pada November 2016. Dalam video yang menyebar luas tersebut, Sri Bintang diduga berupaya menghasut dan mengajak masyarakat agar melakukan upaya makar.

Selain menemui Rizal dan Jamran, Yusril mengaku kedatangannya ke Mapolda Metro Jaya untuk melihat kondisi Hatta Taliwang yang baru saja ditangkap polisi. Namun, Yusril belum bertemu dengan Hatta.

"Saya tidak bertemu dengan M Hatta Taliwang yang kabarnya tadi pagi dinihari ditangkap polisi. Saya datang ke Polda dan menurut info Hatta ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua. Saya doakan MHT dalam keadaan baik," kata Yusril.

Jamran dan Rizal disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.

Kompas TV Kapolri: Ada Upaya Duduki DPR saat 2 Desember
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com