JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berencana memanggil Dora Natalia Singarimbun, terduga penganiaya Aiptu Sutisna di Jalan Jatinegara Barat pada Rabu (13/12/2016) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Dora akan dipanggil pekan depan.
"Nanti diputuskan setelah gelar perkara, baru nanti kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mingu depan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/12/2016).
Argo mengatakan saat ini para penyidik di Polres Metro Jakarta Timur tengah melakukan gelar perkara. Polisi sendiri telah meminta keterangan dari saksi-saksi yang menyaksikan penganiayaan itu.
"Kemarin sudah kami periksa, lima saksi, kami juga sudah dapatkan visum," kata Argo.
Dora terancam dikenai pasal 212 KUHP tentang kejahatan terhadap penguasa umum, pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, dan 352 KUHP mengenai penganiayaan ringan.
(Baca: Seorang Ibu Mengamuk, Pukuli dan Cakar Polisi di Jatinegara)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.