JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Human Rights Watch (HRW), Andreas Harsono, mengatakan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah meminta kepada seluruh negara anggotanya untuk menghapuskan atau menonaktifkan aturan mengenai undang-undang tentang penodaan agama.
PBB, kata Andreas, merasa bahwa adanya peraturan yang mengatur pasal penodaan agama bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Kekhawatiran PBB tentang hal itu juga telah tertuang dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
"Menurut mereka (PBB), pasal penodaan agama sejak 1960-an. Mereka minta setiap negara menyesuaiakan hukum denga ICCPR, cabut atau tidak diaktifkan (aturannya)," kata Andreas saat diskusi publik di Jakarta Pusat, Minggu (18/12/2016).
Dari data HRW, saat ini hanya 26 persen negara yang masih memiliki pasal penodaan agama. Negara-negara itu terdapat di Timur Tengah, Afrika Utara, Eropa, Amerika Latin, Pakistan, dan sebagian Asia.
Andreas menyebutkan, undang-undang itu juga rentan dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
"(Sebanyak) 26 persen yang menjalankan aturan penodaan agama karena pasal penodaan agama selalu dipakai untuk keperluan politik," kata Andreas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.