JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, Sirra Prayuna, belum mendapat kejelasan tentang lokasi persidangan kasus dugaan penodaan agama yang rencananya akan digelar pada Selasa (27/12/2016).
Sirra mengatakan, menurut undangan yang dia terima, persidangan tersebut masih akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
"Sampai hari ini kami masih menerima undangan untuk menjalani sudang di Gajah Mada, belum ada pemberitahuan lebih lanjut," ujar Sirra ketika dihubungi, Senin (26/12/2016).
(Baca: Sidang Ahok Dipindah ke Auditorium Kementan Jaksel)
Jika benar dipindah, Sirra memperkirakan pemberitahuan itu akan dia terima sore nanti. Meski demikian, dia sebenarnya menilai gedung PN Jakarta Utara sudah cukup untuk persidangan Ahok.
Menurut Sirra, hal yang penting adalah sidang bisa berjalan lancar sesuai dengan tata tertib yang dibacakan panitera. Sirra juga berharap kepastian soal perpindahan lokasi sidang diinformasikan secepatnya agar kuasa hukum memiliki waktu untuk meninjau lokasi.
"Kami dari tim kuasa hukum kan perlu juga meninjau lokasi, survei untuk menyiapkan segala sesuatunya mengingat jumlah kami yang banyak kami harus tahu bagaimana kualitas ruangannya," ujar Sirra.
"Lalu kami juga harus menyiapkan waktu tempuh. Kan kami perlu space waktu perjalanan untuk sampai sana, ini tidak mudah menurut saya," tambah dia.
Meski demikian, Sirra mengatakan pada dasarnya kuasa hukum siap mengikuti keputusan yang berlalu dan di manapun lokasi persidangan akan digelar.
Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dilanjutkan Selasa (27/12/2016), dengan agenda putusan sela.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menyetujui rekomendasi pemindahan lokasi sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok.
Lokasi sidang tersebut akan dipindah dari Gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Auditorium Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan.