Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Pohon Tumbang Dapat Rp 15-50 Juta, Ini Cara Klaimnya

Kompas.com - 26/12/2016, 13:53 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban pohon tumbang akan mendapat santunan dari Pemprov DKI Jakarta. Baik itu per seorangan, kendaraan bermotor, maupun rumah yang tertimpa pohon tumbang.

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchlisin menjelaskan, salah satu syarat agar mendapat santunan dari Pemprov DKI Jakarta adalah tertimpa pohon yang dirawat oleh instansinya.

"Posisinya kalau ada di fasilitas umum, misalnya ketiban pohon kami. Kalau (tertimpa) pohon di depan rumah sendiri ya enggak bisa. Jadi pohon yang perawatan kami, di pinggir jalan, di jalur-jalur," kata Djafar kepada Kompas.com, Senin (26/12/2016).

Djafar menjelaskan, warga yang menjadi korban pohon tumbang dapat membuat laporan ke polisi. Nantinya langsung diklaim ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta.

Kepala Bidang Peran Serta Masyarakat Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Yuswardi menjelaskan, orang yang menjadi korban pohon tumbang akan mendapat santunan perawatan maksimal Rp 15 juta. Jika korban tersebut meninggal dunia, akan mendapat santunan hingga Rp 50 juta.

"Nanti kan ada pembayaran dari rumah sakitnya, ada keterangan dari rumah sakit. Kami tanggung maksimal Rp 15 juta," kata Yuswardi.

Dia menjelaskan, korban pohon tumbang hanya perlu membuat laporan kepolisian. Kemudian membuat surat pengantar ke masing-masing suku dinas pertamanan.

Di dalam surat pengantar itu, suku dinas akan menyatakan bahwa memang terjadi peristiwa pohon tumbang di lokasi tersebut. Kemudian korban dapat langsung mengklaim santunan ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta.

Jika persyaratan lengkap, klaim dapat dibayarkan ke rekening korban paling lambat satu pekan. Sementara jika mobil atau kendaraan bermotor lainnya yang tertimpa pohon tumbang, harus dilengkapi dengan STNK, SIM, dan KTP pemilik kendaraan.

"Untuk mobil, dapat santunan perawatan Rp 15 juta. Ada orang, mobil, motor, rumah yang ketiban pohon. Tanggungan rumah sama dengan lainnya, Rp 15 juta," kata Yuswardi.

Yuswardi menyebut, pemberian santunan kepada korban pohon tumbang sudah dilakukan sejak 7 tahun lalu. Dia menjelaskan, banyak PNS dan warga yang mengklaim santunan. Terutama ketika musim penghujan terjadi.

Kompas TV Hujan & Angin Kencang, Taksi Ini Tertimpa Pohon
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com