JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, mengatakan, Bawaslu DKI Jakarta dan Panwaslu Kota telah menangani 74 dugaan pelanggaran kampanye.
Dugaan pelanggaran kampanye sebanyak itu terhitung hingga tanggal 31 Desember 2016.
"Total dugaan pelanggaran baik temuan maupun laporan sebanyak 74, sejak tahapan dimulai sampai per 31 Desember 2016," kata Jufri di Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2017).
Dari 74 dugaan pelanggaran tersebut, 25 di antaranya dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran, 40 kasus merupakan pelanggaran administrasi dan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), 2 kasus dinyatakan sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu, 1 kasus pelanggaran kode etik, dan 6 kasus pelanggaran lainnya.
"Ada dua merupakan tindak pidana pemilihan yang sudah kami limpahkan ke kepolisian. Satu sudah divonis dengan hukuman 2 bulan penjara dengan 4 bulan percobaan," kata dia.
Dari 74 dugaan pelanggaran yang dilaporkan, Bawaslu mengklasifikasikannya dalam 13 jenis pelanggaran.
Dugaan pelanggaran tersebut adalah terkait dengan isu SARA, iklan kampanye, kampanye di tempat ibadah, penolakan/gangguan kampanye, dan penggunaan fasilitas negara.
Ada pula dugaan pelibatan anak-anak, keterlibatan aparatur sipil negara, izin kampanye, kode etik, daftar pemilih, kampanye di luar jadwal, politik uang, dan perusakan alat peraga kampanye (APK).
Masa kampanye masih Pilkada DKI akan berlangsung hingga 11 Februari 2017. Pelaksanaan pemungutan suara akan dilakukan pada 15 Februari 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.