JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan terhadap Widodo, pendukung Ahok-Djarot.
"Sudah satu pelaku yang sudah kita lakukan penahanan. Dan masih ada DPO juga atas nama Pak Fahmi. Masih kita cari dan untuk yang lainnya nanti kita masih menunggu fakta-fakta hukum yang ada di lapangan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1/2016).
Argo mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 9 saksi, termasuk Widodo sendiri. Saksi tersebut melihat dan mendengar insiden yang berlangsung pada Jumat malam (6/1/2017) di Jelambar, Jakarta Barat.
Terkait kronologis yang masih simpang siur, apakah duel atau pengeroyokan, Argo mengatakan, saat ini polisi masih menerapkan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan di Muka Umum.
"Tentunya nanti itu kan akan kita cek ya, kita cek dengan saksi-saksi yang lain," ujar Argo.
Widodo yang merupakan salah seorang wakil ketua ranting PDI-P babak belur dikeroyok sejumlah orang di Jalan Jelambar Utama, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Jumat (6/1/2017) malam.
Menurut Widodo, kejadian bermula ketika Djarot blusukan di kawasan Jelambar pada Jumat siang. Ketika itu, sempat ada beberapa orang yang mencoba menghalangi blusukan itu. Akibat pemukulan itu, Widodo kini dirawat di Rumah Sakit Royal Taruma, Jakarta Barat.