JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memastikan akan menindaklanjuti laporan dari berbagai organisasi masyarakat yang melaporkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Rizieq dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penodaan agama dan penghasutan mengenai gambar palu arit dalam pecahan uang rupiah.
"Pasti akan kami tindaklanjuti. Tidak ada yang kebal hukum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/1/2017).
Argo mengatakan, semua orang di mata hukum memiliki kedudukan yang sama. Sehingga, siapa pun yang terbukti melanggar ketentuan hukum pasti akan di proses.
Dalam laporan terkait Rizieq, kata Argo, penyidik akan memeriksa beberapa saksi. Mereka adalah saki pelapor dan beberapa saksi ahli.
"Saksi ahli agama, bahasa dan pidana akan kita mintai keterangan," kata Argo.
Rizieq dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) atas ceramah Rizieq soal pecahan uang bergambar palu arit yang beredar di media sosial. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/92/1/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tertanggal 8 Januari 2017.
Rizieq disangkakan telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Rizieq juga dilaporkan ke polisi oleh Forum Mahasiswa Lintas Agama (Rumah Pelita), PP-PMKRI dan Student Peace Institute (SPI) karena isi ceramahnya dianggap menyinggung umat agama tertentu.
Dalam laporan tersebut, disertakan Pasal 156 dan 156a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).