JAKARTA, KOMPAS.com — Calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, mempunyai rencana untuk pemerintahannya jika terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta 2017-2022.
Ia mengaku mempunyai keinginan agar nantinya jabatan eselon II, seperti kepala dinas ataupun jabatan setara lainnya, diisi para PNS muda. Namun, tentu saja PNS yang jenjang kepangkatannya sudah mencukupi.
"Misalnya anak-anak masuk tahun 2010 itu golongannya sudah sampai nih. Sekarang mereka baru boleh menjabat eselon empat. Berikutnya bisa eselon tiga, eselon dua," kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2017).
(Baca juga: Polisi Gandeng Kodam Jaya Buru Pengeroyok Pendukung Ahok-Djarot)
Ahok menyadari bahwa rencananya itu tidak bisa langsung diterapkan. Sebab, ada proses yang harus dilalui para PNS muda itu untuk bisa menduduki jabatan eselon II.
Ahok menambahkan, ia ingin PNS muda mengisi jabatan di Pemprov DKI karena, menurut dia, para PNS muda tersebut cukup puas dengan besaran gaji yang mereka terima saat ini sehingga tidak korupsi.
Saat ini, gaji take home pay PNS staf yang tidak mempunyai jabatan di Pemprov DKI diketahui mencapai Rp 13 juta.
Sementara itu, gaji pejabat tingkat eselon IV mencapai Rp 30 juta, eselon III Rp 40 juta, dan eselon II Rp 75 juta.
"Kamu gaya hidup cuma Rp 10 juta misalnya, tiba-tiba jadi Rp 75 juta, kelebihan itu duit. Kamu pakai setengah juga masih sisa Rp 35 juta," ujar Ahok.
(Baca juga: Ahok Nilai Ada Kesamaan dalam Keterangan Pelapornya)
Ia menyatakan, PNS yang bersyukur dengan besaran gaji yang diterimanya akan mau bekerja dengan baik.
Mereka inilah yang dinilai Ahok akan selalu berusaha kerja optimal agar posisinya tidak digantikan.
"Kalau ini semua dirombak berjalan dengan baik, dia mau melayani dengan baik, ya silakan. Tapi kalau dia enggak baik, silakan turun, pasti turun," ujar Ahok.