YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono beserta rombongan pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tiba di Stasiun Tugu, Yogyakarta, Sabtu (14/1/2017) pada pukul 06.10 WIB.
Soni, sapaan Sumarsono tiba setelah menempuh perjalanan selama tujuh jam dari Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat malam, dengan menggunakan kereta wisata.
Di dalam kereta, Soni dan beberapa SKPD sempat melakukan rapat pimpinan. Soni menyampaikan, dalam rapat tersebut, Pemprov DKI Jakarta berencana mengubah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman RT/RW menjadi peraturan daerah (Perda). Hal itu dilakukan guna memperkuat aturan tersebut.
"Kalau pergub terlalu lemah, makanya mau ditarik peraturan daerah RT/RW kami perkuat," ujar Soni di Stasiun Tugu.
Hasil rapat lainnya, Pemprov DKI ingin agar pemerintah pusat kembali mengkaji Undang-Undang 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI.
Soni menilai, Undang-undang itu belum spesifik memberikan kekususan bagi Pemerintah Jakarta menjalankan pemerintahannya. Soni ingin memberikan penegasan terhadap kegiatan apa saja yang menjadi cakupan Pemprov DKI.
Hasil lainnya, rapat tersebut juga membahas mengenai solusi masalah penyandang masalah kesejahteraan sosial, anak jalan serta peningkatan layanan kesehatan.
"Jakarta tidak terlalu tajam, apa khususnya, ini agar mendapat dukungan (pemerintah pusat) dari segi biaya. Untuk kesehatan juga kami akan tingkatkan," ujar Soni.
Sabtu malam, Soni beserta rombongan SKPD dijadwalkan bertemu dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X.
(Baca ajuga: Menilik Ruang Rapat Sumarsono dan SKPD DKI Jakarta di Kereta Wisata)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.