JAKARTA, KOMPAS.com - Humphrey Djemat, kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengungkap alasan kuasa hukum menanyakan latar belakang saksi yang hadir dalam persidangan.
Menurut Humphrey, tujuannya untuk memastikan bahwa saksi yang hadir harus bebas, jujur dan obyektif sesuai Pasal 185 KUHAP bahwa keterangan saksi bebas, jujur, dan obyektif.
"Justru di situ penting menanyakan latar belakangnya, karena kalau (saksi) ditanyakan isi pidato Pak Ahok, semuanya jawab seragam. Tapi begitu ditanya profil, baru terbuka," kata Humphrey, saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2017).
(Baca: Ini Sosok Saksi Pelapor yang Dihadirkan dalam Sidang Ahok Hari Ini)
Setelah ditanya soal profil, kata Humphrey, diketahui ada dua saksi yang berkaitan dengan Pilkada DKI Jakarta. Pertama saksi Gus Joy mengaku dalam persidangan sebagai relawan pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan satu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
"Bisa saja dia bilang saya enggak ada kaitan. Tapi kami bisa punya dugaan dong," ujar Humphrey.
(Baca: Pengacara: Satu Saksi pada Sidang Ahok merupakan Pendukung Agus-Sylvi)
Kedua, Muhammad Burhanuddin mengaku pernah menjadi pengacara kader Partai Demokrat. Hakim, kata Humphrey, tidak melarang pengacara Ahok menanyakan latar belakang saksi.
"Pernah tanya sekali, saya jawab, berkaitan dengan Pasal 185, Pak Hakim," ujar Humphrey.
Dia menilai, kasus Ahok terkesan dipaksakan karena adanya desakan dari kelompok tertentu. Dari waktu Ahok ditetapkan sebagai tersangka sampai masuk persidangan, prosesnya begitu cepat.
"Kenapa ada trial by the mob, ini karena ada pilkada," ujar Humphrey.