JAKARTA, KOMPAS.com — Warga DKI Jakarta yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada DKI Jakarta 2017 masih memiliki kesempatan menggunakan hak pilih pada hari pencoblosan.
Warga yang tak masuk DPR harus menunjukkan KTP elektronik (e-KTP) kepada petugas di tempat pemungutan suara (TPS) mulai satu jam sebelum pemungutan suara berakhir. Jika belum memiliki e-KTP, mereka harus merekam data untuk e-KTP dan meminta surat keterangan dari pihak dukcapil sebagai pengganti e-KTP tersebut.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Achmad Fachrudin menjelaskan beberapa potensi masalah yang mungkin muncul terkait surat keterangan tersebut.
Menurut Fachrudin, ada kekhawatiran, surat keterangan dipalsukan pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Saya kira selalu ada potensi penyalahgunaan. Oleh karena itu, antisipasinya juga penting," ujar Fachrudin, dalam diskusi "Bedah Tuntas Suket dalam Pilgub DKI Jakarta" di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2017).
Fachrudin menuturkan, harus ada mekanisme yang bisa mendeteksi keaslian surat keterangan tersebut. Terlebih lagi, berdasarkan temuan pengawas pemilu, ada dua jenis surat keterangan yang dimiliki warga.
Perbedaannya adalah, ada surat keterangan yang menggunakan foto dan ada yang tidak.
"Ini bisa menimbulkan kebingungan. Otentisitas surat keterangan, kalau ada dua, bagaimana menilai asli atau tidak. Padahal itu yang keluarkan Disdukcapil. Ini harus jelas," kata Fachrudin.
Selain itu, Fachrudin menilai, belum ada langkah optimal dari KPU DKI Jakarta untuk menyosialisasikan surat keterangan sebagai cara untuk menggunakan hak pilih. Dia mengimbau KPU DKI lebih masif melakukan sosialisasi.
Ketua Unit Pengelola Teknologi Informasi Dinas Dukcapil DKI Jakarta Nur Rahman mengakui adanya dua model surat keterangan. Model pertama adalah surat keterangan pengganti e-KTP yang dikeluarkan per 29 September 2016.
Surat keterangan tersebut diterbitkan karena blanko untuk e-KTP belum tersedia, sementara banyak pelayanan yang mensyaratkan penggunaan identitas warga.
"Jadi (berdasarkan) surat keterangan (suket) per 29 September dijelaskan bahwa surat ini untuk pemilukada, pelayanan perbankan, kepolisian, BPJS, dan lain-lain. Suket ini memuat foto," ucap Nur dalam kesempatan yang sama.
Suket pertama berlaku sampai enam bulan sejak diterbitkan. Sementara itu, model kedua adalah surat keterangan yang diterbitkan per 3 November.
Suket itu digunakan khusus untuk Pilkada DKI 2017. Menurut Nur, peruntukannya dijelaskan dalam setiap suket.
Untuk menerbitkan suket tersebut, Disdukcapil DKI Jakarta melalui satuan pelaksana administrasi kependudukan di tingkat kelurahan harus memastikan pemilik suket itu terdata di dalam database kependudukan DKI Jakarta.
"Kami juga mengondisikan mengodekan suket ini, selain ditandatangani kasatpel kelurahan, tanda tangan basah, dan stempel," tutur Nur.