Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Keterangan untuk Pilkada DKI Dikhawatirkan Disalahgunakan

Kompas.com - 20/01/2017, 18:35 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Warga DKI Jakarta yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada DKI Jakarta 2017 masih memiliki kesempatan menggunakan hak pilih pada hari pencoblosan.

Warga yang tak masuk DPR harus menunjukkan KTP elektronik (e-KTP) kepada petugas di tempat pemungutan suara (TPS) mulai satu jam sebelum pemungutan suara berakhir. Jika belum memiliki e-KTP, mereka harus merekam data untuk e-KTP dan meminta surat keterangan dari pihak dukcapil sebagai pengganti e-KTP tersebut.

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Achmad Fachrudin menjelaskan beberapa potensi masalah yang mungkin muncul terkait surat keterangan tersebut.

Menurut Fachrudin, ada kekhawatiran, surat keterangan dipalsukan pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Saya kira selalu ada potensi penyalahgunaan. Oleh karena itu, antisipasinya juga penting," ujar Fachrudin, dalam diskusi "Bedah Tuntas Suket dalam Pilgub DKI Jakarta" di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2017).

Fachrudin menuturkan, harus ada mekanisme yang bisa mendeteksi keaslian surat keterangan tersebut. Terlebih lagi, berdasarkan temuan pengawas pemilu, ada dua jenis surat keterangan yang dimiliki warga.

Perbedaannya adalah, ada surat keterangan yang menggunakan foto dan ada yang tidak.

"Ini bisa menimbulkan kebingungan. Otentisitas surat keterangan, kalau ada dua, bagaimana menilai asli atau tidak. Padahal itu yang keluarkan Disdukcapil. Ini harus jelas," kata Fachrudin.

Selain itu, Fachrudin menilai, belum ada langkah optimal dari KPU DKI Jakarta untuk menyosialisasikan surat keterangan sebagai cara untuk menggunakan hak pilih. Dia mengimbau KPU DKI lebih masif melakukan sosialisasi.

Ketua Unit Pengelola Teknologi Informasi Dinas Dukcapil DKI Jakarta Nur Rahman mengakui adanya dua model surat keterangan. Model pertama adalah surat keterangan pengganti e-KTP yang dikeluarkan per 29 September 2016.

Surat keterangan tersebut diterbitkan karena blanko untuk e-KTP belum tersedia, sementara banyak pelayanan yang mensyaratkan penggunaan identitas warga.

"Jadi (berdasarkan) surat keterangan (suket) per 29 September dijelaskan bahwa surat ini untuk pemilukada, pelayanan perbankan, kepolisian, BPJS, dan lain-lain. Suket ini memuat foto," ucap Nur dalam kesempatan yang sama.

Suket pertama berlaku sampai enam bulan sejak diterbitkan. Sementara itu, model kedua adalah surat keterangan yang diterbitkan per 3 November.

Suket itu digunakan khusus untuk Pilkada DKI 2017. Menurut Nur, peruntukannya dijelaskan dalam setiap suket.

Untuk menerbitkan suket tersebut, Disdukcapil DKI Jakarta melalui satuan pelaksana administrasi kependudukan di tingkat kelurahan harus memastikan pemilik suket itu terdata di dalam database kependudukan DKI Jakarta.

"Kami juga mengondisikan mengodekan suket ini, selain ditandatangani kasatpel kelurahan, tanda tangan basah, dan stempel," tutur Nur.

Kompas TV KPU DKI Jakarta Siapkan 3 Tema Debat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com