JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yakin keterangan saksi fakta akan meringankan kliennya dalam sidang lanjutan yang digelar di Audiorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Adapun dua saksi fakta yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah Lurah Pulau Panggang Yuli Hardi, dan Nurkholis Majid seorang pegawai tidak tetap dari Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan DKI Jakarta.
"Menurut saya, fakta yang melihat, mendengar, mengalami langsung ini akan menguntungkan klien kami, Pak Ahok," ujar tim kuasa hukum Ahok, Ronny Talapessy di lokasi sidang.
Ronny menjelaskan, Lurah Pulau Panggang Yuli Hardi hadir dalam kunjungan Ahok di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 lalu. Menurut Ronny, setelah kunjungan itu tidak ada warga Pulau Pramuka yang mempermasalahkan pidato Ahok yang diduga ada unsur penodaan agama.
"Kami yakin Lurah Yulihardi akan mengungkap keanehan terhadap laporan yang ditujukan kepada Pak Ahok," ucap dia.
Selain saksi fakta, saksi pelapor yang akan bersaksi adalah Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.