Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Tersangka Punya 6 Bendera Merah Putih yang Dicoret

Kompas.com - 24/01/2017, 16:14 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, Nurul Fahmi memiliki enam bendera Merah Putih dengan tulisan Arab.

Enam bendera itu terdiri dari dua bendera berukuran besar dan empat berukuran kecil.

Nurul merupakan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang kedapatan membawa bendera Merah Putih dengan tulisan Arab saat berdemo di Mabes Polri, Senin (16/1/2017) lalu.

"Bendera besar itu digunakan saat aksi 411, 212, dan juga ada beberapa aksi lainnya," ujar Iwan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).

(Baca juga: Tak Ditahan, Tersangka Kasus Bendera Wajib Lapor Polisi)

Iwan mengaku telah memiliki barang bukti berupa rekaman video dan foto mengenai bendera-bendera yang dimiliki Nurul.

Namun, bendera yang Nurul bawa saat aksi unjuk rasa di Mabes Polri belum ditemukan.

"Untuk bendera besar di Mabes Polri, ada yang meminta, meminjam, dan diambil di mobil komando," ucap dia.

"Tetapi, bukti lain di Mabes Polri (seperti) bukti rekaman, saksi-saksi sebenarnya cukup alat buktinya," kata Iwan.

Polisi membebaskan Nurul setelah pimpinan Majelis Az-Zikra, Arifin Ilham, menyatakan bersedia menjadi penjaminnya.

Selain itu, Nurul tidak ditahan karena alasan subyektif dan obyektif dari penyidik. Penyidik yakin Nurul tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Dalam rekaman video yang muncul di medial sosial, seorang pengunjuk rasa FPI di sekitaran Mabes Polri Senin (16/1/2017) kedapatan membawa bendera Merah Putih yang dibubuhi tulisan.

Polisi langsung menelusuri identitas pembawa bendera tersebut. Setelah melalui penyelidikan, polisi menangkap Nurul di kawasan Pasar Minggu, Kamis (19/1/2017) malam.

(Baca juga: Tak Ditahan, Tersangka Kasus Bendera Sujud Syukur bersama Arifin Ilham)

Pemuda asal Klender tersebut mengaku terinspirasi bendera dengan model serupa yang pernah dikibarkan oleh Tentara Keamanan Rakyat pada era perjuangan kemerdekaan dulu.

Nurul terancam dipenjara lima tahun sesuai dengan Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com