JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Arifin mengatakan, sejumlah masalah masih terjadi dalam pengelolaan rumah susun sederhana milik (rusunami) di Jakarta.
Hingga saat ini masih ada rusunami yang belum memiliki sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan dan gedung.
Padahal SLF itu, kata Arifin, merupakan jaminan bagi penghuni bahwa rusunami laik dan aman dihuni.
"Rusunami ini juga masalah kepemilikan. Ketentuan rumah susun boleh diserahterimakan kuncinya itu seharusnya SK (surat keputusan) pertelaan sudah ada. SLF-nya sudah ada. Rusun harus menjamin kenyamanan. Harus ada SLF-nya, tapi penerapan, belum SLF-nya dipenuhi," ujar Arifin, di Balai Kota, Rabu (25/1/2017).
(Baca: Pemprov DKI Berencana Buat Pergub tentang Pengelolaan Rusunami)
Selain SLF, terdapat masalah mengenai jual beli rusun oleh pemilik. Arifin mengatakan masih ada penghuni yang memegang perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) padahal penghuni tersebut telah melunasi seluruh pembayaran.
Arifin mengatakan, permasalahan itu terjadi karena belum terdapat aturan pasti mengenai pihak yang mengurus hal tersebut.
Untuk itu, Pemprov DKI segera membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tata cara pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
"Nah, ini siapa yang menyelesaikan keluhan. Makanya pemetaan masalah tidak bisa ditangani sendiri oleh Dinas Perumahan. Bagaimana bangun rusun, misalnya sebelum ada SK pertelaan, kan harus ada yang mengawasi," ujar Arifin.