Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Netralitas PNS dan Klaim soal 7 Kepala Dinas Siap Menangkan Agus-Sylvi

Kompas.com - 27/01/2017, 06:51 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kabar mengejutkan diungkapkan Wakil Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa DKI Jakarta, Ahmad Muslim, yang mengklaim ada tujuh kepala dinas Pemprov DKI Jakarta siap memenangkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Ada tujuh kepala dinas Pemprov DKI yang menghadap ketua DPW PKB DKI (Hasbiallah Ilyas) untuk memenangkan Agus-Sylvi," kata Ahmad saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/1/2017).

(Baca: PKB DKI: Ada 7 Kepala Dinas di Pemprov DKI Siap Menangkan Agus-Sylvi)

Pernyataan Ahmad mengejutkan karena aparat sipil negara seperti PNS tidak boleh terlibat dalam politik.

Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono sering mengingatkan agar PNS bersikap netral pada Pilkada DKI 2017. Bukan hanya PNS, mereka yang berstatus pekerja harian lepas (PHL) Pemprov DKI Jakarta juga dituntut netral.

Sumarsono diketahui pernah memberi skors kepada PHL yang terbukti ikut kampanye salah satu pasangan calon.

Kewajiban untuk netral diperkuat lewat surat edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah. Dalam surat edaran yang diterbitkan pada Mei 2016, ada empat poin yang ditekankan Saefullah.

Pertama, PNS diminta menggunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan perundang-undangan, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta melakukan pembinaan kepada seluruh PNS/CPNS di lingkungan instansinya masing-masing.

Pada poin ketiga, Saefullah menyatakan bentuk netralitas ditunjukkan dengan cara tidak terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung pasangan cagub dan cawagub; tidak menggunakan fasilitas jabatan untuk kegiatan kampanye mendukung pasangan cagub dan cawagub; tidak membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon; serta tidak menggunakan anggaran daerah untuk mendukung salah satu pasangan calon.

Pada poin terakhir, Saefullah menyatakan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Dalam surat edarannya, Saefullah menyebut ketentuan yang diaturnya itu mengacu pada pasal 87 ayat 4 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 4 Agustus 2015 tentang netralitas PNS; dan Surat Edaran Menteri PAN-RB tertanggal 22 Juli 2015 tentang netralitas dan larangan penggunaan aset pemerintah dalam Pilkada Serentak 2015.

Dinilai hanya klaim dan propaganda

Sumarsono tidak percaya informasi ada tujuh kepala dinas di DKI Jakarta yang berpihak pada salah satu pasangan cagub-cawagub. Menurut dia, informasi itu hanya klaim sepihak dari PKB DKI Jakarta.

"Mau 8, 10, mau 30 kadis yang siap (memenangkan), itu saya kira masing-masing boleh klaim, silakan. Tetapi, saya tegaskan kadis dan jajaran SKPD se-Provinsi DKI netral," ujar Sumarsono.

Dia bahkan menilai klaim tersebut sekadar propaganda atau seperti pedagang yang sedang mempromosi produknya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com