JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Zainud Tauhid, menyampaikan pandangan hasil proses persidangan ke delapan kasus dugaan penodaan agama pada 31 Januari 2017.
Adapun salah satunya berkaitan dengan pemeriksaan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ma'ruf dipanggil sebagai saksi terkait sikap dan pandangan keagamaan MUI terkait penodaan agama.
"Bahwa dalam proses persidangan perkara a quo tim pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah memperlakukan saksi (Ma'ruf Amin) dengan tidak mengindahkan nilai etika dan kesantunan mengingat saksi adalah seorang ulama yang jadi panutan umat Islam Indonesia," kata Zainud di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2017).
Zainud menambahkan, MUI menilai bahwa tim advokasi dan Ahok tidak fokus pada substansi materi yang diterangkan oleh Ma'ruf.
Tim advokasi dan Ahok disebut malah mengaitkan hal-hal tak terkait dan dianggap patut. Selain itu, MUI menilai tim advokasi dan Ahok cenderung menekan dan melecehkan kebenaran Ma'ruf.
"Sehingga, saksi diposisikan sebagai pemberi keterangan palsu," kata Zainud.