JAKARTA, KOMPAS.com - Terdapat Rp 11,8 triliun piutang Pemprov DKI Jakarta yang belum dibayar oleh pengembang. Piutang berupa aset bukan uang tersebut terus menerus menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI setiap tahun.
"Jadi dalam catatan BPK dua tahun terakhir ini khususnya yang 2015, ada Rp 11,8 triliun, aset DKI yang harus diperjelas berupa apa saja," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (3/2/2017).
(Baca: Kendala Inventarisasi Aset Milik Pemprov DKI...)
Saefullah tidak heran jika angka sebesar itu membuat hasil audit BPK bagi Pemprov DKI tidak pernah mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Saefullah mengatakan piutang tersebut berasal dari perusahaan yang tidak membayar kompensasi atas pengajuan Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan (SP3L).
Padahal, kompensasi berupa aset tersebut sudah dicatat. Sekarang, kepala SKPD diminta untuk menginventarisasi aset-aset yang tercatat selama ini.
"Jadi barang yang tidak ada, enggak usah dicatat. Bila perlu kalau sudah rusak disegerakan dihapus," ujar Saefullah.
(Baca: Inventarisasi Aset Pemprov DKI Sempat Terkendala Pencatatan Manual)
Saefullah mengatakan inventarisasi aset tersebut akan dimulai dari Kepulauan Seribu. Jika sudah berhasil, inventarisasi aset akan dilanjutkan di wilayah lainnya. Dengan cara ini, dia berharap nilai piutang DKI akan berkurang pada akhir 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.