Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk Sarjana Kimia yang Jadi Peracik Tembakau Gorila

Kompas.com - 03/02/2017, 20:59 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akhirnya membongkar sindikat tembakau gorila yang selama ini menjangkau pasar di seluruh Indonesia. Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan tembakau gorila itu ternyata diproduksi di Surabaya, Jawa Timur, Indonesia.

"Dengan terbongkarnya ini, tidak ada lagi tembakau gorila yang beredar, ini pabriknya, kalau masih beredar di lapangan berarti ada pabrik lain lagi," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/2/2017).

Adapun Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menuturkan penemuan pabrik di Surabaya ini merupakan pengembangan dari penjual tembakau gorila di Instagram beberapa waktu lalu.

MY, pemasok besar melalui Instagram yang dibekuk di di Kampung Utan, Ceger, Bekasi, Sabtu (21/1/2017) dengan 10,5 kilogram, menunjukkan asal muasal barang dagangannya.

"Hasil penyelidikan tracking asal barang mengarah ke seseorang di Surabaya," kata Nico.

Pada Rabu (25/1/2017), penyidik terbang ke Surabaya dan membekuk WT keesokan harinya, Kamis (26/1/2017) di rumahnya di Dukuh Pakis, Gunung Sari, Surabaya. Di tempat itu, polisi menemukan 450 kilogram tembakau yang belum diolah beserta 8 jeriken alkohol dan 5 jerigen glycerol. (Baca: BNN Pantau Situs Penjual Tembakau Gorila)

WT mengaku sudah membuat tembakau gorila dari Januari hingga Desember 2016 atas perintah AS. AS yang kini masih buron, berperan sebagai pemasar di Instagram dengan akun @tembakoganesha dan @hmgadjah.

Racikan WT ini dipasarkan di seluruh Jawa, Kalimantan, Sumatera, dan NTB.

"Dia ini sarjana kimia oleh karena itu mereka ngerti sekali. Setelah keluar Permenkes juga dia tahu namun tetap menjual," ujar Nico.

Para pengedar ini akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara lima tahun hingga hukuman mati.

Kompas TV Polisi Gagalkan Rencana Penyeludupan Narkoba Jaringan Internasional
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com