TANGERANG, KOMPAS.com - Mahfudoh, ibunda EF (19), korban pemerkosaan dan pembunuhan dengan menggunakan pacul di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, terpaksa meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/2/2017) siang. Dia menangis ketika majelis hakim membaca pertimbangan, kronologi pembunuhan, pengakuan terdakwa bernama Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24), dan putusan.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan atau vonis bagi kedua terdakwa.
Mahfudoh terdengar menangis kecil sembari menundukkan kepala di tempat duduk barisan paling belakang ruang sidang. Oleh kerabatnya, Mahfudoh coba ditenangkan. Tetapi, suara tangisan semakin kencang.
"Sidang diskors sebentar, agar pihak keluarga korban dapat tenang dulu, baru sidang dilanjutkan lagi," kata Ketua Majelis Hakim, M Irfan Siregar.
Mahfudoh dan beberapa keluarga EF pun keluar dari ruang sidang. Saat berjalan keluar ruangan, tubuh Mahfudoh tampak lemas dan seperti akan jatuh. Dia lalu dibantu oleh beberapa polisi yang menempatkannya di tempat duduk depan ruangan.
Saat berada di tempat duduk depan ruang sidang, masih terdengar suara tangis Mahfudoh hingga ke dalam ruang persidangan, dekat tempat kedua terdakwa sedang mendengar putusan hakim.
Arifin dan Imam dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Tangerang. Menurut penuntut umum, tidak ada satupun hal yang meringankan perbuatan Arifin dan Imam.
Selain itu, yang memberatkan hukuman mereka berdua di antaranya karena tidak mengakui perbuatannya, tidak menyesal, dan memberi keterangan secara berbelit-belit.
Arifin dijerat dengan Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan. Sementara Imam dijerat dengan Pasal 340 KUHP saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.