Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pemerkosa dan Pembunuh Karyawati EF Divonis Hukuman Mati

Kompas.com - 08/02/2017, 14:50 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


TANGERANG, KOMPAS.com — 
Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24) diputus hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang untuk kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang karyawati, EF (19), di Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Sidang putusan atau vonis digelar pada Rabu (8/2/2017) siang.

"Menjatuhkan terdakwa Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi hukuman mati sesuai tuntutan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Irfan Siregar.

Arifin dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan, sedangkan Imam hanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP.

Irfan mengungkapkan, majelis menilai fakta persidangan membuktikan keduanya memenuhi unsur pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap EF. Salah satu pemenuhan unsur pembunuhan berencana dibuktikan melalui pengakuan kedua terdakwa saat persidangan yang lalu.

"Bahwa terdakwa mengatakan, 'Sudah, bunuh saja dia (EF). Kalau dia enggak mati, kita juga bakal ditangkap', begitu," ucap Irfan.

(Baca: Keluarga Berharap Pembunuh dan Pemerkosa Karyawati EF Dihukum Maksimal)

Irfan juga menuturkan, tidak ada hal apa pun yang meringankan keduanya selama persidangan berlangsung sejak 2016. Semua fakta persidangan memberatkan keduanya, termasuk ketika masih tidak mengaku bersalah meski semua bukti mengarah kepada mereka.

Pembunuhan terhadap EF bermula saat RA (16) yang adalah pacar EF berkunjung ke tempat tinggal EF di mes karyawan PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Mei 2016.

Saat itu, RA datang ke sana menjelang tengah malam. Di dalam kamar, keduanya diceritakan sempat bercumbu. Namun, mereka kemudian berselisih karena EF menolak ajakan RA untuk berhubungan badan.

Setelah mendapat penolakan, RA keluar dari mes dan menemui Arifin serta Imam. Mereka sepakat untuk masuk ke kamar EF lalu menyiksa perempuan itu. Ketiganya pun masuk dan langsung membekap, menyiksa, juga memerkosa EF. Hingga pada akhirnya EF dibunuh dengan pacul yang diambil tidak jauh dari area mes.

RA telah divonis terlebih dahulu dengan hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Juni 2016. RA dianggap memenuhi unsur pembunuhan berencana dan dikenakan hukuman maksimal untuk anak di bawah umur, yakni setengah dari ancaman hukuman maksimal orang dewasa.

(Baca: Selama Proses Banding, Tim Kuasa Hukum Pembunuh Karyawati EF Lakukan Investigasi)

Kompas TV Sidang Pembunuhan Karyawati Kembali Digelar Tertutup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com