Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Pembunuh Karyawati EF: Klien Saya Trauma Berat

Kompas.com - 14/07/2016, 10:54 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Kuasa hukum RA (16), Alfan Sari, menceritakan kondisi kliennya selama berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tangerang.

RA resmi masuk Lapas Anak Tangerang setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan karyawati EF (19) di Pengadilan Negeri Tangerang, Juni 2016.

"Klien saya trauma berat dan di bawah tekanan. Secara psikis, sangat tertekan," kata Alfan kepada Kompas.com, Kamis (14/7/2016) pagi.

(Baca juga: Tangis Ibu Karyawati EF Saat Sidang Vonis Terdakwa RA)

Alfan juga diberi tahu hal yang sama oleh orangtua RA ketika mereka berkunjung ke Lapas Anak Tangerang.

Menurut orangtuanya, RA terlihat tidak bersemangat dan seperti tidak memiliki harapan dalam menjalani kehidupannya sebagai narapidana.

"Orangtuanya khawatir. Namun, RA tetap mengaku dia tidak pernah membunuh dan tidak bersalah. Makanya kami ajukan banding," tutur Alfan.

Pihak RA telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten atas putusan majelis hakim peradilan anak di Pengadilan Negeri Tangerang yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada RA.

Menurut Alfan, berdasarkan aturan dalam sistem peradilan anak, ada tenggat waktu yang harus dipenuhi dalam menyelesaikan perkara pidana anak di bawah umur, termasuk soal proses banding ini.

 

Alfan mengatakan, proses banding paling lama berlangsung dua sampai tiga bulan sejak adanya pernyataan banding.

Sementara proses banding berjalan, tim kuasa hukum RA melakukan investigasi dalam menguji fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelum ini. 

Mereka tetap yakin bahwa RA tidak bersalah dan menilai bahwa pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak kuat.

Ketua Majelis Hakim RA Suharni sebelumnya menyatakan, RA bersalah melakukan pembunuhan berencana.

(Baca juga: Hal yang Memberatkan RA hingga Divonis 10 Tahun Penjara)

Maka dari itu, RA dikenakan hukuman maksimal sesuai dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana yang memuat ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Namun, karena RA masih di bawah umur, pemberian hukuman merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa terdakwa anak di bawah umur hanya dikenakan setengah dari hukuman maksimal untuk orang dewasa, yakni 10 tahun penjara untuk kasus ini.

Kompas TV Sidang Pemerkosaan & Pembunuhan Karyawati Tangerang Digelar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com