JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mempersilakan Firza Husein mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan. Namun Argo mengatakan, permohonan tersebut belum tentu dikabulkan penyidik.
"Sudah ada dokter perempuan mengawasi Firza. Kalau tetap ingin penahannya ditangguhkan, silakan saja, itu hak dia. Tapi, dikabulkan atau tidak, tetap keputusan subjektif penyidik,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (8/2/2017).
Kuasa hukum Firza, Dahlia Zein, sebelumnya mengungkapkan bahwa kliennya menderita penyempitan pembuluh darah dan jantung koroner. Dahlia mengatakan, saat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum menciduk Firza di rumahnya di kawasan Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta Timur, Firza sempat meminta untuk dibawa berobat terlebih dahulu.
Waktu itu, Firza hanya mengaku tidak enak badan.
Kesehatan Firza disebut terus menurun. Firza sempat dirawat selama sehari penuh pada Jumat lalu di RS Bhayangkara.
Polisi saat ini telah menerima permohonan penangguhan penahanan dari pihak Firza. Kuasa hukum berharap Firza bisa dirawat di luar.
Firza ditahan terkait kasus dugaan makar. Statusnya tersangka dalam kasus itu. Selain sangkaan makar, Firza juga diduga terkait dengan kasus percakapan WhatsApp berkonten pornografi. Dalam kasus itu ia diduga telah melakukan pembicaraa via WhatsApp dengan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Kasus itu juga kini tengah ditangani polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.