JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga orang pengedar tembakau gorila. Dari tangan ketiganya didapati hampir setengah kilogram tembakau gorila.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjankung mengatakan ketiga orang tersebut berinisial DN, MR, dan FDL. Ketiganya ditangkap disebuah kos di kawasan Depok, Jawa Barat.
"Dari tiga pelaku diamankan 55 bungkus plastik klip silver berisi tembakau gorilla beraroma pisang dengan berat bruto 145 gram dan 64 bungkus klip cokelat seberat 324 gram," kata Vivick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/2/2017).
Vivick menambahkan, para pelaku mengaku membeli tembakau gorila itu di salah satu jejaring sosial. Mereka biasanya mengedarkan tembakau berbahaya itu ke kalangan mahasiswa.
Mereka mengemas tembakau gorila tersebut ke dalam sebuah amplop. Satu gramnya mereka jual seharga Rp 100.000.
"Pelaku mengemas tembakau gorila ini ke dalam sembuah amplop atau angpao. Sehingga saat transaksi seperti pelaku ini mengasih angpao kepada pembelinya," kata dia.
Mereka yang ditangkap itu dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.