Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IJTI Minta Polisi Tindak Penganiaya Wartawan Saat Liput Aksi 112

Kompas.com - 11/02/2017, 21:02 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oknum peserta aksi damai 112 kepada sejumlah jurnalis, di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (11/2/2017).

Kekerasan itu dilakukan kepada jurnalis Metro TV, yakni reporter Desi Fitriani dan kamerawan Ucha Fernandez, serta jurnalis Global TV, Dino.

Dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana menyebut jurnalis Metro TV dan Global TV mengalami trauma dan luka-luka akibat aksi kekerasan tersebut.

"IJTI dan Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers akan melakukan advokasi dan penyelidikan atas tindakan yang dilakukan sejumlah oknum saat aksi damai," kata Yadi.

(baca: Dikecam, Kekerasan terhadap Jurnalis Saat Liput Aksi 112)

Kekerasan terhadap para jurnalis serta sekuriti Metro TV terjadi saat sedang bertugas meliput aksi Damai 112.

Menurut pengakuan Desi, oknum peserta memukul menggunakan bambu dan melampar gelas air mineral. Kemudian Ucha diludahi dan ditendang.

Sementara itu, Dino sempat diintimidasi dengan dikerubungi massa karena dianggap tidak sopan dengan menyebut Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tanpa menggunakan sapaan Habib.

"Kami menilai ada dua peristiwa hukum yang terjadi. Pemukulan adalah delik umum yang legal standingnya berada pada korban langsung, bukan pada perusahaan," kata Yadi.

(baca: Dipukul Saat Liput Aksi 112, Wartawan Metro TV Lapor Polisi)

Kedua terkait penghalangan kerja yang diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers, pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang legal standingnya ada pada perusahaan pers.

IJTI, lanjut dia, mengimbau semua pihak, agar menghormati profesi jurnalis yang pada dasarnya dilindungi undang-undang.

"Menghalang-halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran Undang-undang dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Yadi.

Selain itu, ia meminta aparat kepolisian tegas menindak siapapun, baik masyarakat sipil maupun non sipil yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis.

Kemudian meminta aparat menjamin dan melindungi para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.

Kepada semua pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan, Yadi mengimbau agar memproses melalui mekanisme yang berlaku.

Seperti menggunakan hak jawab, meminta koreksi, hingga mengadukan ke Dewan Pers.

"Jurnalis dan media wajib menjaga independensinya, menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai Kode Etik Jurnalistik," kata Yadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com